KUPANG — Kelangkaan bahan bakar minyak, khususnya solar, memukul nelayan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam sepekan terakhir. Aktivitas melaut terhenti total bukan karena harga, melainkan karena pasokan yang mengering — sebuah persoalan yang paling keras menghantam kelompok paling rentan: nelayan kecil.
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Angsa Laut, Muhammad Mansur Dokeng, mengungkapkan para nelayan sudah tidak melaut selama satu minggu akibat ketiadaan stok. “Kami sudah satu minggu tidak melaut karena tidak ada stok BBM,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Dampak terberat dirasakan nelayan kecil. Dalam kondisi normal, mereka menebus 10 hingga 15 liter solar untuk melaut sejauh 10 sampai 12 mil. Kini, dengan pasokan yang dijatah, mereka hanya memperoleh sekitar 5 liter. Konsekuensinya langsung terasa pada jangkauan tangkap. “Akibatnya, jarak melaut yang biasanya 10 sampai 12 mil, sekarang hanya bisa 2 sampai 3 mil saja,” jelas Muhammad. Penyusutan radius melaut hingga sekitar seperempat dari biasanya ini berarti wilayah tangkapan yang jauh lebih sempit, hasil yang lebih sedikit, dan pendapatan harian yang menukik.
Nelayan besar pun tak luput. Mereka yang biasanya membutuhkan 400 hingga 500 liter BBM untuk sekali melaut juga belum bisa beroperasi karena belum mendapat pasokan. “Untuk nelayan besar, sekarang kami belum bisa melaut karena belum dapat BBM,” tambahnya.
Muhammad menegaskan harga BBM sejauh ini masih relatif stabil dan belum mengalami kenaikan. Persoalannya murni pada ketersediaan, bukan harga. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar aktivitas melaut kembali normal dan penghasilan nelayan tidak terus merosot.
Kerentanan Ekonomi Nelayan Kecil yang Terekspos
Kasus Kupang menelanjangi betapa tipisnya margin ekonomi nelayan kecil. Ketika jatah solar dipangkas dari 10–15 liter menjadi 5 liter, jangkauan melaut anjlok dari 10–12 mil ke 2–3 mil — kehilangan sekitar 70–80 persen radius operasi hanya karena satu mata rantai pasok terganggu. Bagi nelayan yang penghasilannya bersifat harian dan langsung bergantung pada volume tangkapan, gangguan sepekan bukan sekadar tertunda, melainkan hilangnya pendapatan yang sulit dipulihkan. Tidak ada bantalan tabungan, tidak ada pendapatan alternatif, dan ongkos hidup tetap berjalan.
Di sinilah inti masalahnya: nelayan kecil adalah kelompok yang paling bergantung pada solar bersubsidi, sekaligus yang paling tidak punya daya tawar saat pasokan seret. Mereka tidak punya kapasitas menyimpan stok, tidak mampu beralih ke solar industri non-subsidi yang harganya berlipat, dan paling rentan terpental dari skema subsidi bila syarat administratifnya tak terpenuhi.
Bingkai Regulasi: Siapa Berhak atas Solar Subsidi
Konteks penting yang perlu dipahami publik: BBM yang menjadi tumpuan nelayan adalah solar bersubsidi (JBT/Jenis BBM Tertentu), bukan solar industri. Aksesnya diatur ketat melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan tidak otomatis bisa dibeli semua nelayan.
Berdasarkan regulasi tersebut, hanya nelayan dengan kapal berukuran sampai dengan 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhak atas solar subsidi. Untuk membelinya, nelayan wajib mengantongi Surat Rekomendasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota — dokumen yang berfungsi membuktikan bahwa pemohon adalah nelayan sah, kapalnya legal, dan menetapkan kuota pembeliannya. Kabar baiknya, pengurusan surat ini tidak dipungut biaya dan masa berlakunya kini hingga tiga bulan. Adapun kapal di atas 30 GT dianggap sudah berskala industri sehingga harus membeli solar non-subsidi dengan harga pasar.
Selisih harga inilah yang membuat akses subsidi begitu vital. Solar subsidi dijual Rp6.800 per liter, sementara harga solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex) kini berada jauh di atasnya — sehingga kehilangan akses subsidi praktis melumpuhkan ekonomi nelayan kecil. Persoalan klasik di lapangan justru bersifat administratif: banyak nelayan kecil kesulitan mendapat subsidi karena izin kapal mati, belum memiliki Pas Kecil, atau kapal baru yang belum diukur oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Subsidi yang Tepat Sasaran Tak Berarti Tanpa Pasokan yang Sampai
Selama sepekan terakhir, perahu-perahu nelayan di Kota Kupang lebih banyak tertambat di pantai ketimbang melaut. Bukan karena cuaca, bukan pula karena harga bahan bakar yang melonjak. Mereka berhenti melaut karena alasan yang lebih telanjang: solar tidak ada. Ketua Kelompok Usaha Bersama Angsa Laut, Muhammad Mansur Dokeng, menyebut nelayan kecil yang biasanya menebus 10–15 liter kini hanya kebagian sekitar 5 liter — memangkas jangkauan melaut dari 10–12 mil menjadi tinggal 2–3 mil. Sebuah penyusutan radius yang setara dengan kehilangan tiga perempat ruang hidup ekonomi mereka.
Yang patut direnungkan bukan sekadar kelangkaannya, melainkan apa yang dibongkar oleh kelangkaan itu. Selama bertahun-tahun, narasi besar reformasi subsidi BBM kita berputar pada satu kata: tepat sasaran. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dibangun di atas premis itu — Surat Rekomendasi, pendataan kapal di bawah 30 GT, verifikasi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, semua dirancang untuk memastikan solar Rp6.800 per liter benar-benar jatuh ke tangan yang berhak, bukan diselewengkan ke pasar industri yang harganya kini berlipat-lipat. Logikanya tak terbantahkan: subsidi adalah uang negara, dan uang negara harus tepat sasaran.
Tetapi kasus Kupang mengajukan pertanyaan yang selama ini kurang kita ajukan. Bila seorang nelayan sudah melewati seluruh saringan itu — kapalnya terdaftar, suratnya lengkap, namanya ada dalam kuota — lalu ia tetap tidak bisa membeli solar karena stoknya memang kosong, apa gunanya semua ketepatan sasaran tadi? Indikasi bahwa harga di Kupang disebut “masih stabil dan belum naik” justru menyiratkan para nelayan ini bukan korban harga gelap, melainkan korban pasokan yang tidak sampai. Mereka berdiri di tempat yang benar, memegang dokumen yang benar, dan tetap pulang dengan tangan kosong.
Di sinilah letak kelirunya bila kita menganggap “tepat sasaran” sebagai garis akhir kebijakan. Ketepatan sasaran hanya menjawab pertanyaan siapa yang berhak. Ia sama sekali tidak menjamin apakah yang berhak benar-benar kebagian. Dua hal ini sering dicampuradukkan, padahal keduanya membutuhkan perangkat yang berbeda. Yang pertama soal verifikasi dan administrasi; yang kedua soal logistik, cadangan penyangga, dan keandalan distribusi sampai ke titik terjauh. Untuk wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, di mana rantai pasok bergantung pada kapal pengangkut antarpulau yang rentan terhadap cuaca dan jadwal, persoalan kedua ini justru sering kali lebih menentukan ketimbang yang pertama.
Ironinya nyaris pahit. Negara membangun mesin birokrasi yang rumit untuk memastikan subsidi tidak bocor, menuntut nelayan mengurus Pas Kecil, pengukuran KSOP, dan Surat Rekomendasi — beban administratif yang sendirian sudah cukup berat bagi nelayan kecil. Namun ketika nelayan berhasil menuntaskan semua itu, sistem yang sama gagal menunaikan janjinya yang paling dasar: menyediakan barangnya. Ada yang timpang ketika energi negara begitu besar dicurahkan untuk menyaring penerima, sementara energi yang setara tidak dicurahkan untuk memastikan pasokan sampai ke tangan mereka.
Maka langkah konkret yang diminta nelayan Kupang seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian kelangkaan sesaat ini. Yang dibutuhkan adalah pengakuan bahwa keadilan energi punya dua kaki yang harus sama kuat: ketepatan sasaran dan keandalan pasokan. Stok penyangga di wilayah kepulauan, transparansi jadwal distribusi, serta mekanisme tanggap-cepat ketika pasokan tersendat di daerah terpencil — semua itu sama pentingnya dengan ketatnya verifikasi penerima. Subsidi yang tepat sasaran tetapi tak pernah sampai hanyalah janji di atas kertas. Dan bagi nelayan yang penghasilannya dihitung harian, janji di atas kertas tidak bisa dimasak untuk makan malam.
Sumber: Pos-Kupang

