back to top
Sabtu, 16 Mei 2026

Bagi Hasil Tambang Ala Migas: Ide Lama dengan Konsekuensi yang Tidak Sederhana

Kegiatan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku tengah mengkaji opsi untuk mengubah sistem bagi hasil sektor pertambangan agar mengikuti pola yang berlaku di hulu minyak dan gas (migas). Pernyataan ini disampaikan kepada awak media setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa, 5 Mei 2026. Bahlil menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan hasil pertambangan lebih banyak dinikmati negara, bukan oleh pihak-pihak lain — dan rujukan utamanya adalah skema bagi hasil migas.

Bahlil menyebut rencana ini akan diberlakukan baik untuk pertambangan lama maupun yang baru, dengan tujuan “mengoptimalkan pendapatan negara secara maksimal.” Di industri migas Indonesia memang dikenal dua mekanisme bagi hasil utama: cost recovery (negara mengganti biaya operasi kontraktor sebelum bagi hasil dihitung) dan gross split (kontraktor menanggung sendiri biaya operasinya, dengan kompensasi persentase bagi hasil yang ditetapkan di muka). Namun Bahlil belum merinci skema mana yang menjadi acuan, atau bagaimana mekanisme transisinya.

Pernyataan ini muncul di tengah serangkaian perubahan regulasi pertambangan yang sudah berjalan: PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada April 2025 telah menaikkan tarif royalti untuk komoditas seperti batu bara (sampai 17%), nikel, emas (hingga 16% untuk emas primer), tembaga, hingga timah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menyebut tarif minerba tertinggi sekitar 7%, sementara migas bisa mencapai 19% — sebuah perbandingan yang kemungkinan menjadi salah satu pemicu pemikiran ulang ini.

Pada permukaan, ide Bahlil terdengar lurus: jika sistem migas memberi negara bagian lebih besar (sampai 53–57%), kenapa pertambangan tidak mengikuti pola yang sama? Tapi setiap kali sebuah ide besar diumumkan dengan satu kalimat tanpa rincian, tugas publik adalah bertanya bagaimana persisnya. Ada empat hal yang menurut saya patut dipertanyakan sebelum wacana ini berlanjut ke regulasi.

Empat Hal yang Perlu Diuji Sebelum Mengikuti Jejak Migas

Pertama, mana yang ditiru — cost recovery atau gross split? Ini bukan detail teknis, ini perbedaan filosofis. Cost recovery mensubsidi biaya kontraktor sebelum bagi hasil dihitung — skema ini sudah lama dikritik DPR dan akademisi karena rentan mark-up biaya, butuh verifikasi mahal dari SKK Migas, dan transparansinya buruk. Gross split, yang diperkenalkan Menteri Ignasius Jonan tahun 2017, justru lahir sebagai jawaban atas masalah cost recovery: kontraktor menanggung biaya sendiri, negara dapat persentase tetap di muka. Tapi gross split punya masalahnya sendiri — penelitian akademis menunjukkan skema ini kurang menarik bagi investor di lapangan frontier (eksplorasi berisiko tinggi), sehingga produksi migas Indonesia justru turun pasca-implementasi. Pemerintah bahkan sempat mempertimbangkan kembali ke cost recovery dan akhirnya pada 2020 membolehkan kontraktor memilih di antara keduanya. Artinya: bahkan di migas, bagi hasil ala-migas masih diperdebatkan. Mengimpor sistem ini ke pertambangan tanpa memilih varian yang tepat sama saja mengimpor masalahnya.

Kedua, perbedaan fundamental antara migas dan tambang yang sering diabaikan. Migas dan pertambangan terlihat mirip — sama-sama ekstraktif, sama-sama mengeluarkan kekayaan alam dari perut bumi — tapi struktur operasinya sangat berbeda. Migas adalah industri capital-intensive dengan periode eksplorasi bertahun-tahun, risiko dry hole yang tinggi, dan output berupa cairan/gas yang relatif homogen dalam satu lapangan. Pertambangan punya rentang ekonomi yang jauh lebih lebar: dari tambang batu bara terbuka yang biaya operasinya rendah dan margin keuntungannya tinggi, sampai tambang nikel laterit yang butuh smelter terintegrasi, sampai tambang emas yang nilai produknya per ton sangat tinggi. Komoditas tambang juga berbeda kualitas dan harganya antar lokasi, bahkan di satu cekungan yang sama. Mengaplikasikan satu skema bagi hasil yang sama untuk batu bara kalori rendah di Sumsel, nikel di Sulawesi, dan emas di Papua adalah rekayasa fiskal yang oversimplistik. PP No. 18/2025 yang baru saja terbit — dengan tarif progresif berdasarkan harga acuan — sebenarnya sudah mengakomodasi perbedaan ini. Bahlil belum menjelaskan bagaimana skema ala-migas akan menyesuaikan keragaman komoditas tersebut.

Ketiga, ironi waktu pengumuman. Pemerintah baru saja, kurang dari setahun yang lalu, melalui PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025 menaikkan tarif royalti untuk hampir semua komoditas tambang utama. Royalti nikel matte naik 125–225%, ferronickel naik 150–250%, emas primer naik hingga 16%. Pelaku industri sedang mencerna kenaikan ini, dan pasar saham sudah mereaksinya — emiten seperti PTBA, ITMG, INCO, ANTM, AMMN sudah mengalami tekanan. Kemudian, sebelum pelaku usaha sempat menyesuaikan diri, sebelum dampak kenaikan royalti bisa diukur secara empiris, pemerintah mengumumkan kemungkinan perombakan struktural seluruh sistemnya. Ini menciptakan ketidakpastian regulasi yang justru bertentangan dengan tujuan menarik investasi. Indonesia sedang dalam proses memperebutkan investasi pertambangan global di tengah persaingan dengan Australia, Filipina, dan negara Afrika — investor menuntut prediktabilitas regulasi sebagai prasyarat dasar.

Keempat, asumsi yang belum dibuktikan tentang “siapa yang menikmati.” Bahlil mengatakan tujuan reformasi ini agar hasil tambang “lebih banyak dinikmati negara, bukan pihak lain.” Frasa “pihak lain” tidak dijelaskan. Tapi datanya sebenarnya tersedia: kontribusi sektor minerba ke PNBP 2024 mencapai sekitar Rp 173 triliun, salah satu yang terbesar di antara sektor ekstraktif. Bila masalahnya adalah underreporting harga (misalnya transfer pricing untuk menghindari royalti), solusinya adalah penguatan audit dan transparansi harga acuan — bukan perombakan skema bagi hasil. Bila masalahnya adalah kebocoran ke pemain swasta, solusinya adalah penegakan hukum atas tambang ilegal dan praktik korupsi perizinan — yang justru tidak akan terselesaikan oleh perubahan struktur kontrak. Mengganti skema bagi hasil tanpa mendiagnosis akar masalahnya berisiko menjadi solution looking for a problem: terlihat heroik di pengumuman, mengecewakan di implementasi.

Yang paling menarik dari rencana ini justru bukan substansi teknisnya, melainkan arah politik fiskal yang sedang ditandai: Indonesia sedang bergerak menuju “negara mengambil lebih banyak dari sumber daya alamnya.” Ini tren global — Chile menaikkan royalti tembaga, Peru memperketat kontrak mining, Australia memperdebatkan ulang resource rent tax. Argumennya sah: hasil sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui memang sebaiknya memberi manfaat sebesar-besarnya untuk generasi sekarang dan masa depan. Tapi tren ini ada konsekuensinya — investasi lambat, eksplorasi turun, dan negara akhirnya kehilangan pendapatan jangka panjang karena lapangan baru tidak dibuka. Norwegia berhasil menerapkan model “negara dapat banyak” karena punya kapasitas teknis lewat Equinor, tata kelola transparan, dan kepercayaan investor selama puluhan tahun. Indonesia belum punya tiga prasyarat itu sepenuhnya. Mengejar bagi hasil yang lebih besar tanpa membangun kapasitas pendukungnya berisiko menghasilkan kerajaan fiskal di atas kertas — bukan pemasukan riil.

Reformasi sistem bagi hasil tambang adalah agenda yang valid. Tapi itu bukan sesuatu yang bisa diumumkan sambil keluar dari Istana. Dibutuhkan kajian ekonomi sektoral, konsultasi publik dengan asosiasi industri dan masyarakat sipil, evaluasi dampak PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025 yang baru berlaku, dan kepastian skema yang dipilih (cost recovery, gross split, atau hibrida). Tanpa itu, “meniru hulu migas” adalah slogan — bukan kebijakan.

Catatan: Editorial ini memverifikasi pernyataan Menteri Bahlil dengan struktur tarif royalti terbaru di PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, perbandingan skema cost recovery vs gross split di literatur akademik (Anjani & Baihaqi, 2018; Endika & Soesanto, 2025), serta data empiris penurunan investasi migas pasca-gross split sebagai studi kasus historis.

Sumber: Bloomberg Technoz

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Baja “Ingat Bentuk” untuk Beton: Kapan Tahan, Kapan Rentan

Pusat Riset Metalurgi BRIN merampungkan pengujian ketahanan korosi shape memory alloy steel — baja yang bisa "mengingat" dan kembali...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img