Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor energi sebagai bagian dari percepatan implementasi kebijakan perdagangan karbon nasional.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penyusunan rancangan Permen tersebut telah dibahas bersama Wakil Menteri ESDM. Namun, substansi regulasi masih dalam tahap penyusunan sehingga belum dapat dipaparkan secara rinci.
“Tadi rapat soal nilai ekonomi karbon sama Pak Wamen. Kami lagi menyusun turunan Perpes 110,” ujar Eniya Listiani Dewi ditemui di Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026).
Menurut Eniya, aturan tersebut akan menjadi dasar pengaturan proses bisnis nilai ekonomi karbon di sektor energi, termasuk mekanisme implementasinya. Meski demikian, pembahasan masih berlangsung sehingga isi akhir regulasi belum ditetapkan.
“Membahas proses bisnis nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi nanti sektor energi itu gimana tapi masih dibuat macem-macem. Kan baru draft permen,” kata dia.
Selain menyusun regulasi teknis, pemerintah juga mempersiapkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026. Sistem tersebut diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama dalam implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025, khususnya untuk mendukung pencatatan dan pelaksanaan perdagangan karbon di sektor energi.
“Kan mau ada itu, SRUK kan? SRUK. SRUK mau diresmikan tanggal 9 sore. Udah ada undangannya, sih. 9 sore. Kalau sektor energi itu. Tapi nanti nunggu itu,” ujar Eniya.
Regulasi Perlu Diikuti Kejelasan Implementasi
Penyusunan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk menerjemahkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam mekanisme operasional di sektor energi. Regulasi teknis diperlukan agar pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan memiliki kepastian mengenai tata cara penerapan kebijakan, termasuk proses bisnis yang akan dijalankan.
Namun, hingga saat ini substansi Permen masih berupa rancangan sehingga mekanisme implementasinya belum diketahui secara rinci. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan aturan teknis yang jelas, mulai dari pembagian kewenangan, prosedur operasional, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan. Kejelasan tersebut penting untuk mengurangi potensi perbedaan interpretasi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan proses bisnisnya.
Di sisi lain, rencana peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) menjadi langkah awal dalam membangun infrastruktur perdagangan karbon di sektor energi. Agar berfungsi secara efektif, SRUK perlu didukung oleh regulasi yang komprehensif, prosedur operasional yang terstandar, serta koordinasi antarlembaga yang baik. Dengan demikian, implementasi nilai ekonomi karbon tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Keberhasilan kebijakan nilai ekonomi karbon pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh cepatnya penerbitan regulasi, melainkan juga oleh kualitas implementasinya. Tanpa aturan teknis yang rinci dan kesiapan sistem pendukung, penerapan kebijakan berpotensi menghadapi ketidakpastian di lapangan yang dapat menghambat efektivitas perdagangan karbon di sektor energi.
sumber: CNBC Indonesia, Listrik Indonesia, Warta Ekonomi

