Jakarta — Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi memulai pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Bali. Proyek tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) bersama PT PLN (Persero) sekaligus groundbreaking pada Rabu (8/7/2026). Pembangunan PSEL ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menjadi dasar percepatan implementasi proyek pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia.
Dalam peresmian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa lambatnya pengembangan PSEL selama ini terutama dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, pemerintah telah menyederhanakan berbagai aturan sehingga proyek-proyek strategis dapat segera direalisasikan.
“Kami di Menko Pangan itu membantu Kementerian Teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit Kami menyelesaikan 33 aturan ada PP, ada Perpres, ada Kepres, ada Inpres termasuk sampah ini 33 yang kami bereskan,” tutur Zulhas dalam acara Peresmian Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali, Rabu (8/7/2026).
Selain persoalan regulasi, pemerintah juga harus menyelesaikan pembahasan mengenai tarif listrik yang dihasilkan dari proyek PSEL. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembahasan tersebut melibatkan PT PLN (Persero) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani. Setelah melalui proses negosiasi, seluruh pihak menyepakati tarif listrik sebesar US$ 20 sen per kilo Watt hour (kWh).
“Beliau yang nyampaikan antara 18-20 (sen dolar) Pak, berunding-berunding, habis itu berunding sama Pak Rosan, ketemu di 20 (sen dolar per kWh), akhirnya sepakat rapat pertama dengan Presiden, bertiga, Pak Dirut PLN sempat diomeli tapi saya lihat beliau pede. Jadi diomel pun tenang aja,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan proses pemilihan mitra proyek dilakukan melalui tahapan evaluasi dan negosiasi yang ketat. Evaluasi proposal berlangsung pada 2–30 Januari 2026, dilanjutkan negosiasi pada 31 Januari hingga 23 Februari 2026, kemudian ditutup dengan penandatanganan Joint Venture Agreement pada 2 Maret 2026. Dari enam konsorsium yang menyampaikan proposal, dua konsorsium dinyatakan lolos untuk melanjutkan proses negosiasi.
Danantara juga mencatat sejumlah tahapan penting sebelum dimulainya pembangunan proyek, antara lain penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Bali pada 21 April 2026 serta penetapan proyek sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 22 Mei 2026. Status PSN tersebut juga telah dikonfirmasi melalui keterangan resmi Danantara dan pemberitaan ANTARA.
“Pada hari ini Rabu 8 Juli 2026, PSEL Denpasar Raya telah memasuki fase penting melalui agenda penandatanganan Power Purchase Agreement dan peresmian pembangunan PSEL. Hal ini menandai kesiapan untuk mendorong realisasi solusi pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia yang dimulai di Denpasar Raya,” kata Pandu.
Menurut Pandu, fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, atau lebih dari 40% timbunan sampah di Bali. Proyek ini diproyeksikan dapat mengurangi emisi dari tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 80%, menekan emisi karbon sekitar 640 ribu ton CO2 per tahun, menghasilkan energi hijau yang mampu memasok kebutuhan sekitar 100 ribu rumah di Bali, memiliki nilai investasi Rp3 triliun, menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau, serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%. Sebagian target tersebut juga tercantum dalam lembar fakta resmi Danantara mengenai proyek PSEL Bali.
Reformasi Regulasi Menjadi Kunci Percepatan PSEL
Dimulainya pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar Raya menjadi momentum penting bagi upaya pemerintah mempercepat pengelolaan sampah sekaligus pengembangan energi terbarukan. Selama ini, tantangan pengembangan PSEL tidak hanya berasal dari aspek teknologi, pembiayaan, maupun kesiapan infrastruktur, tetapi juga dari tumpang tindih regulasi dan panjangnya proses perizinan. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 beserta langkah pemerintah menyederhanakan berbagai aturan menjadi sinyal bahwa hambatan administratif mulai diatasi untuk menciptakan kepastian pelaksanaan proyek.
Kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menarik investasi pada proyek infrastruktur yang membutuhkan modal besar dan jangka pengembalian yang panjang. Penyederhanaan mekanisme perizinan, kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi, serta kepastian skema kerja sama dan tarif diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan investasi. Dalam konteks tersebut, dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya dapat menjadi indikator awal efektivitas pendekatan baru pemerintah dalam mempercepat proyek-proyek strategis berbasis energi terbarukan.
Meski demikian, reformasi regulasi tidak berhenti pada penerbitan kebijakan. Keberhasilan implementasi akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, badan usaha, dan operator sistem kelistrikan. Koordinasi antarlembaga, kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku, serta proses pengadaan yang transparan perlu berjalan seiring agar proyek dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat yang diharapkan.
Apabila model percepatan yang diterapkan di Bali mampu direplikasi secara konsisten, PSEL berpotensi menjadi bagian penting dari solusi pengelolaan sampah perkotaan sekaligus mendukung bauran energi yang lebih bersih. Sebaliknya, apabila implementasi regulasi kembali menghadapi ketidaksinkronan atau ketidakpastian di lapangan, percepatan pembangunan PSEL di daerah lain berisiko kembali tertunda meskipun kerangka kebijakannya telah tersedia.
sumber: CNBC Indonesia, Danantara Indonesia

