back to top
Sabtu, 6 Juni 2026

PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Berubah, Kenaikan Tagihan Dikaitkan ke Pola Konsumsi

Kegiatan

Keluhan soal lonjakan tagihan listrik merebak di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejak awal Juni 2026, lini masa platform X diramaikan oleh warganet yang mengaku tagihan listrik mereka melonjak drastis pada periode Mei–Juni 2026, bahkan ada yang melaporkan kenaikan hingga hampir tiga kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya. Salah satu tangkapan layar yang beredar luas menunjukkan tagihan listrik pada Juni 2026 mencapai sekitar Rp 712 ribu dengan pemakaian 512 kWh, melonjak dari Rp 348 ribu dengan konsumsi 250 kWh pada bulan sebelumnya. Pemilik akun yang mengunggah keluhan itu mengaku tidak menemukan perubahan signifikan dalam pola penggunaan listrik di rumahnya.

PT PLN (Persero) pun merespons. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik yang berlaku pada periode ini. “PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM, untuk periode April-Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya,” ujar Gregorius kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (4/6/2026). Menurutnya, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan lebih mungkin dipicu oleh perubahan pola konsumsi. “Adanya kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sebagian pelanggan dapat dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik akibat beberapa faktor, seperti kondisi cuaca, kenaikan suhu dan meningkatnya aktivitas di rumah yang menyebabkan peningkatan penggunaan peralatan listrik pelanggan sehari-hari,” tambahnya.

Pernyataan PLN itu konsisten dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan jauh sebelum keluhan viral ini muncul. Kementerian ESDM telah mengumumkan pada 16 Maret 2026 bahwa tarif listrik Triwulan II 2026 ditetapkan tetap, dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri setelah melalui perhitungan berbagai parameter ekonomi makro. Parameter yang digunakan untuk penetapan tarif Triwulan II 2026 berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, mencakup kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan II 2026 (April–Juni):

No. Golongan Daya Tarif (per kWh)
1 R-1 / TR 900 VA Rp 1.352
2 R-1 / TR 1.300 VA Rp 1.445
3 R-1 / TR 2.200 VA Rp 1.445
4 R-2 / TR 3.500 – 5.500 VA Rp 1.700
5 R-3 / TR 6.600 VA ke atas Rp 1.700
6 B-2 / TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.445
7 B-3 / TM Di atas 200 kVA Rp 1.122
8 I-3 / TM Di atas 200 kVA Rp 1.122
9 I-4 / TT 30.000 kVA ke atas Rp 997
10 P-1 / TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.700
11 P-2 / TM Di atas 200 kVA Rp 1.533
12 P-3 / TR Penerangan jalan umum Rp 1.700
13 L / TR, TM, TT Rp 1.645

 

Untuk memantau riwayat pemakaian secara mandiri, PLN menyediakan fitur pada aplikasi PLN Mobile melalui menu “Token dan Pembayaran” di halaman utama, yang dapat diakses baik oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Tagihan Naik, Tapi Literasi Energi Stagnan

Fenomena viral ini mengungkap celah yang lebih struktural dari sekadar cuaca atau konsumsi musiman: sebagian besar pelanggan PLN tidak memahami dengan baik bagaimana tagihan listrik mereka terbentuk.

Keluhan warganet tidak hanya menyoal nominal tagihan yang meningkat, tetapi juga mempertanyakan kenaikan angka konsumsi listrik yang dianggap tidak sesuai dengan pola penggunaan sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa bagi banyak pelanggan, tagihan listrik masih terasa seperti “kotak hitam” — angka yang datang setiap bulan tanpa pemahaman tentang variabel pembentuknya. Perbedaan antara tarif (harga per kWh yang ditetapkan pemerintah) dan tagihan (tarif dikali konsumsi aktual) adalah konsep dasar yang rupanya belum tersosialisasi dengan baik.

Ada aspek teknis yang juga perlu diperhatikan. Pelanggan pascabayar dalam sistem lama berpotensi menerima tagihan berbasis estimasi pemakaian — bukan pembacaan meter aktual — jika petugas tidak berhasil mencatat. Ketika akumulasi selisih estimasi vs. aktual dikoreksi pada bulan berikutnya, tagihan terasa “tiba-tiba melonjak” meski konsumsi tidak berubah drastis. Mekanisme ini jarang dijelaskan PLN secara proaktif kepada pelanggan.

Sementara itu, PLN Mobile yang disebut sebagai solusi pemantauan mandiri sebenarnya menyimpan potensi besar sebagai alat edukasi konsumsi — bukan hanya sekadar portal pembayaran. Namun pertanyaan yang lebih mendasar tetap relevan: seberapa merata akses terhadap aplikasi digital ini di kalangan pelanggan non-perkotaan, termasuk segmen rumah tangga kecil yang justru paling rentan terhadap guncangan tagihan? Jika literasi energi hanya disebarkan melalui kanal digital, maka kesenjangan informasi antara pelanggan urban dan non-urban berpotensi justru melebar — bukan menyempit.

Sumber: CNBC Indonesia

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Baja “Ingat Bentuk” untuk Beton: Kapan Tahan, Kapan Rentan

Pusat Riset Metalurgi BRIN merampungkan pengujian ketahanan korosi shape memory alloy steel — baja yang bisa "mengingat" dan kembali...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img