back to top
Sabtu, 6 Juni 2026

Jalan Panjang PLTN Pertama Indonesia: Terbentur UU Nuklir yang Kedaluwarsa

Kegiatan

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berbasis teknologi small modular reactor (SMR) masuk dalam cetak biru kelistrikan nasional. Rencana ini lebih dulu tercantum dalam RUKN 2024, lalu diresmikan dalam RUPTL 2025–2034 yang disahkan lewat Keputusan Menteri ESDM pada 26 Mei 2025. Nuklir diposisikan sebagai salah satu sumber untuk memperluas opsi pasokan listrik nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada batu bara. Namun masuknya nuklir ke dokumen perencanaan tidak otomatis berarti proyek akan berjalan mulus.

Hambatan terbesar justru bukan soal dana, melainkan payung hukum. UU Ketenaganukliran No. 10/1997 mensyaratkan penyelenggaraan PLTN hanya boleh dilakukan pemerintah — bertolak belakang dengan rencana pemerintahan saat ini yang ingin melibatkan swasta. UU tersebut juga belum mengenal metode SMR maupun PLTN terapung yang kini menjadi opsi pemerintah, sehingga revisi UU menjadi prasyarat mutlak. Persoalan diperumit oleh kekosongan kelembagaan: BATAN yang dulu berperan sebagai promotor PLTN dibubarkan dan dilebur ke BRIN pada 1 September 2021, sementara Dewan Energi Nuklir yang diamanatkan UU 10/1997 hingga kini belum terbentuk. Upaya revisi UU sendiri sudah berjalan sejak 2016 dan belum juga disahkan DPR.

Beban waktu inilah yang membuat target realisasi terlihat amat berat. Proses legislasi untuk UU sensitif diperkirakan butuh 2–5 tahun, ditambah 2–4 tahun lagi untuk menyusun peraturan pelaksana setelah UU disahkan. Belum lagi rangkaian proses turunan seperti izin konstruksi dari Bapeten, perjanjian pembelian daya dengan PLN, jaminan pemerintah bagi investor, hingga pembentukan NEPIO — lembaga koordinasi yang diwajibkan IAEA bagi setiap negara yang hendak membangun instalasi nuklir. Meski demikian, sinyal pemerintah untuk terus melaju mulai tampak: rancangan Perpres pembentukan NEPIO disebut sudah berada di meja Presiden, dan minat investor global dari Rusia, China, Korea Selatan, hingga AS terus berdatangan.

Yang membuat isu ini penting bukan sekadar ambisi menambah satu sumber energi, melainkan ketidaksesuaian mendasar antara aspirasi kebijakan dan kesiapan regulasi. Indonesia memasukkan teknologi yang belum dikenal kerangka hukumnya ke dalam dokumen perencanaan resmi, sambil mengandalkan model swasta yang justru dilarang UU yang berlaku. Komitmen di atas kertas mendahului fondasi hukum yang memungkinkannya.

Konteks target yang absen dari teks sumber kini bisa dilengkapi: target dalam RUPTL 2025–2034 adalah kapasitas awal 500 MW, dengan unit pertama 250 MW di sistem Sumatera (kawasan Bangka) ditargetkan beroperasi 2032 dan unit kedua 250 MW di Kalimantan Barat pada 2033. Inilah “2032” yang dirujuk judul CNN Indonesia. (Sumber rincian lokasi dan kapasitas: ThorCon Power.)

Momentum politik dan minat investor bisa menjadi pemicu percepatan reformasi regulasi — asalkan tidak mengorbankan kematangan aturan.

Selama ini diskusi PLTN Indonesia berputar pada satu lingkaran setan: regulasi tak kunjung direvisi karena tak ada urgensi, sementara urgensi tak muncul karena belum ada proyek konkret. Yang berubah belakangan adalah hadirnya tekanan eksternal yang nyata. Rancangan Perpres pembentukan NEPIO yang disebut sudah berada di meja Presiden, ditambah antrean pemain nuklir global — Rosatom dari Rusia, CNNC dari China, KHNP dari Korea Selatan, hingga pendekatan dari AS — menciptakan momentum politik yang sebelumnya tidak pernah ada. Minat sebesar ini bisa menjadi katalis yang memaksa DPR akhirnya menuntaskan revisi UU Ketenaganukliran yang sudah menggantung sejak 2016.

Namun di sinilah letak taruhannya. Momentum yang sama bisa berubah menjadi jebakan jika percepatan regulasi dibaca sebagai “mempermudah demi mengejar investor”. Sejarah proyek nuklir dunia memberi peringatan keras: biaya membengkak dan jadwal molor bukan pengecualian, melainkan norma. Maka pertanyaan kritisnya bukan “seberapa cepat kita bisa meneken Perpres”, melainkan “apakah kerangka hukum dan kelembagaan yang kita bangun cukup matang untuk mengawasi teknologi berisiko tinggi selama puluhan tahun ke depan”. Kehadiran investor seharusnya mempercepat kualitas persiapan, bukan menggantikannya. Reformasi regulasi yang lahir dari tekanan komersial, tanpa Dewan Energi Nuklir dan NEPIO yang berfungsi penuh, justru bisa mewariskan masalah yang jauh lebih mahal daripada sekadar target 2032 yang meleset.

Sumber: CNN Indonesia — “Target Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032 Nyaris Mustahil” (18 Mei 2026)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Baja “Ingat Bentuk” untuk Beton: Kapan Tahan, Kapan Rentan

Pusat Riset Metalurgi BRIN merampungkan pengujian ketahanan korosi shape memory alloy steel — baja yang bisa "mengingat" dan kembali...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img