JAKARTA — PT PLN (Persero) berencana mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sepanjang sekitar 802 kilometer jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rencana tersebut dilakukan dengan memanfaatkan ruang di sisi kiri dan kanan jalan tol sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan energi terbarukan.
Dalam pemberitaan CNBC Indonesia, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut bahwa apabila ruang di kedua sisi jalan tol dapat dimanfaatkan dengan lebar sekitar 3–5 meter, potensinya mencapai sekitar 400–500 hektare dan dapat menampung PLTS sekitar 0,5 GWp. Pembangkit tersebut juga direncanakan dikombinasikan dengan Battery Energy Storage System (BESS).
Pemanfaatan koridor jalan tol menarik dari sisi efisiensi pemanfaatan ruang. Ketersediaan ruang yang sudah ada berpotensi mengurangi kebutuhan pengadaan lahan baru dan mendukung percepatan tahap awal pembangunan. Namun, ruang di koridor jalan tol tidak serta-merta dapat dianggap sebagai ruang kosong yang bebas dimanfaatkan. Ruang Milik Jalan Tol (Rumija Tol), misalnya, juga diperuntukkan bagi pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa mendatang, serta kebutuhan pengamanan jalan tol.
Karena itu, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum rencana tersebut direalisasikan.
Pelebaran Jalan Tol Perlu Diantisipasi
Pertama adalah kemungkinan pelebaran dan pengembangan jalan tol.
Pengembangan PLTS perlu mempertimbangkan masterplan pengelola jalan tol, termasuk kemungkinan penambahan lajur maupun kebutuhan ruang lainnya dalam jangka panjang. Jika di kemudian hari diperlukan pelebaran jalan dan instalasi PLTS berada pada ruang yang terdampak, maka panel, struktur penyangga maupun perangkat kelistrikan berpotensi harus dibongkar atau dipindahkan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan biaya tambahan, gangguan produksi listrik selama proses pekerjaan, serta risiko kerusakan modul maupun komponen lainnya.
Dengan demikian, ketersediaan ruang saat ini perlu dipastikan kompatibel dengan rencana pengembangan jalan tol dalam jangka panjang.
Keselamatan Pengguna Jalan Harus Menjadi Prioritas
Kedua adalah keselamatan pengguna jalan tol.
Deretan panel surya dalam jumlah besar yang ditempatkan di dekat jalan perlu mempertimbangkan potensi gangguan visual, termasuk pantulan cahaya (glare). Penelitian mengenai sistem photovoltaic di sisi jalan menunjukkan bahwa orientasi dan kemiringan panel merupakan faktor yang dapat memengaruhi potensi glare yang diterima pengemudi.
Namun demikian, keberadaan panel surya tidak otomatis berarti membahayakan pengguna jalan. Tingkat risikonya sangat bergantung pada kondisi masing-masing lokasi, seperti orientasi jalan, posisi matahari, kemiringan panel dan jarak instalasi terhadap lajur kendaraan.
Karena itu, kajian glare perlu menjadi bagian dari desain, bukan sekadar diasumsikan sebagai persoalan yang pasti terjadi. Salah satu mitigasi yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan lapisan anti-glare atau anti-reflective pada panel, disertai penyesuaian orientasi dan kemiringan modul bila diperlukan.
Keamanan Instalasi Juga Perlu Diperhatikan
Ketiga adalah keamanan instalasi PLTS.
Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kendaraan keluar jalur dan menabrak struktur penyangga PLTS, kerusakan dapat meluas pada modul, struktur maupun komponen kelistrikan. Selain menimbulkan kerugian aset, kondisi tersebut juga dapat mengganggu operasi pembangkit.
Karena itu, desain PLTS perlu mempertimbangkan hubungan instalasi dengan sistem keselamatan jalan yang sudah ada. Penggunaan guardrail yang memadai dapat menjadi salah satu langkah mitigasi, tetapi desain perlindungannya perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing ruas.
Selain perlindungan terhadap benturan kendaraan, pengamanan aset juga penting. Koridor instalasi yang sangat panjang dapat meningkatkan kompleksitas pengawasan dan pemeliharaan terhadap potensi pencurian maupun vandalisme.
Tantangan Teknis dan Pemeliharaan
Keempat adalah risiko teknis dan operasional/pemeliharaan.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah akumulasi debu dan kotoran pada permukaan panel. Penempatan PLTS di dekat jalan dengan lalu lintas padat dapat meningkatkan paparan partikulat dan berpotensi menurunkan kinerja panel apabila tidak diimbangi dengan pembersihan yang memadai.
Karena itu, pembersihan panel perlu dijadwalkan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi soiling pada masing-masing ruas. Semakin panjang koridor yang dikelola, semakin penting pula efisiensi sistem pemeliharaan tersebut.
Persoalan lainnya adalah ketersediaan ruang untuk pemeliharaan. Dalam kajian penulis, lebar ruang sekitar 3–5 meter menjadi salah satu perhatian karena harus menampung struktur pendukung sekaligus kebutuhan akses pemeliharaan.
Angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai asumsi dalam estimasi pemanfaatan ruang PLN, bukan kondisi yang seragam pada seluruh koridor. Pada tahap implementasi, kondisi fisik setiap ruas tetap perlu diverifikasi.
Mitigasi Harus Masuk Sejak Tahap Desain
Sejumlah langkah mitigasi dapat dipertimbangkan sejak awal. Di antaranya adalah penggunaan panel dengan lapisan anti-glare, penyediaan guardrail dan sistem pengamanan aset, pembersihan panel secara berkala, serta pembangunan sistem drainase yang memadai.
Khusus drainase, pemasangan struktur PLTS perlu memastikan bahwa aliran air permukaan tidak terganggu. Pedoman Kementerian Pekerjaan Umum menempatkan drainase sebagai bagian penting dalam desain jalan, sehingga perubahan tata letak di sekitar koridor jalan perlu memperhatikan saluran, limpasan dan potensi genangan.
Aspek hidrologi tersebut penting karena genangan di sekitar badan jalan dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan. Oleh sebab itu, drainase sebaiknya dirancang bersamaan dengan struktur PLTS, bukan menjadi pekerjaan tambahan setelah konstruksi selesai.
Value Engineering Menentukan Efisiensi Proyek
Pada akhirnya, keuntungan dari penggunaan ruang yang sudah tersedia perlu dibandingkan dengan seluruh biaya yang muncul selama umur proyek.
Biaya tambahan dapat berasal dari kebutuhan perlindungan instalasi, pemeliharaan, pembersihan panel, pengamanan aset, penyesuaian drainase, maupun kemungkinan relokasi jika terjadi pengembangan jalan tol.
Karena itu, Value Engineering (VE) perlu dilakukan sejak tahap awal. Tujuannya bukan sekadar memilih komponen termurah, tetapi memastikan bahwa desain mampu memenuhi fungsi yang dibutuhkan dengan biaya siklus hidup yang optimal.
Dengan pendekatan tersebut, manfaat penghematan dari pemanfaatan ruang tidak tergerus oleh biaya mitigasi dan operasional di kemudian hari.
Kesimpulan
Rencana PLN membangun PLTS di koridor jalan tol Jasa Marga merupakan gagasan yang menarik karena menawarkan pemanfaatan ruang infrastruktur yang sudah tersedia untuk mendukung pengembangan energi terbarukan. Dalam konteks keterbatasan lahan, pendekatan tersebut berpotensi memberikan nilai tambah.
Namun, efisiensi lahan harus berjalan beriringan dengan keselamatan dan kelayakan teknis.
Rencana pelebaran jalan, potensi glare, risiko kendaraan menabrak struktur PLTS, kebutuhan pemeliharaan, keamanan aset dan sistem drainase perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, proyek tidak hanya efektif dalam menambah kapasitas PLTS, tetapi juga tetap kompatibel dengan fungsi utama jalan tol sebagai infrastruktur transportasi yang aman.
Bagi PLN dan Jasa Marga, tantangannya bukan sekadar bagaimana memasang panel sebanyak mungkin, tetapi bagaimana memastikan bahwa seluruh instalasi aman, mudah dipelihara, tidak mengganggu pengembangan jalan tol, dan tetap ekonomis sepanjang umur proyek.
Sumber:
- CNBC Indonesia, “PLN Bakal Bangun PLTS di Sepanjang 800 Km Jalan Tol Jasa Marga”, 2 Juli 2026.
- Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum — ketentuan mengenai ruang milik/pengawasan jalan tol dan desain drainase.
- Xi et al., Traffic Injury Prevention (2025/2026), mengenai potensi driver glare dari sistem photovoltaic di sisi jalan.

