back to top
Senin, 3 Agustus 2026

Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Menjadi US$13 per MMBTU, Perkuat Daya Saing Industri Nasional

Kegiatan

Tanggal Peristiwa: 29 Juni 2026 | Tanggal Penulisan: 1 Juli 2026

Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU, dari harga resmi sebelumnya US$20,57 per MMBTU — sementara sejumlah pelaku industri sempat membayar hingga kisaran US$20–23 per MMBTU akibat lonjakan biaya distribusi dan fluktuasi harga minyak dunia. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing industri nasional di tengah meningkatnya biaya energi dan tantangan ekonomi global.

Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI setelah menerima berbagai masukan dari asosiasi pelaku industri, khususnya sektor keramik, serta dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), selama hampir 10 hari terakhir. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah menjaga keberlangsungan kegiatan industri sekaligus mencegah potensi pengurangan tenaga kerja akibat tingginya biaya energi.

“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri,” ujar Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa usulan awal dari pelaku industri berada di kisaran US$15–16 per MMBTU, namun setelah dihitung ulang dan disampaikan kepada Presiden, pemerintah memutuskan menurunkannya lebih jauh menjadi US$13 per MMBTU. “Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” ujarnya.

Dalam skema harga gas nasional, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk bahan bakar. Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat masih berada di kisaran US$9,6 per MMBTU.

Penyesuaian kali ini difokuskan pada LNG non-HGBT yang selama ini memiliki harga lebih tinggi akibat kenaikan harga minyak dunia serta meningkatnya biaya pengolahan dan distribusi LNG. Melalui optimalisasi biaya di sepanjang rantai pasok — mulai dari harga gas di hulu, proses pengolahan, hingga aspek transportasi dan niaga — harga LNG bagi industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta berhasil ditekan menjadi US$13 per MMBTU.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa kebutuhan LNG diperkirakan akan semakin meningkat seiring menurunnya pasokan gas pipa dari beberapa lapangan gas domestik. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi salah satu alternatif penting untuk menjaga kesinambungan pasokan energi bagi sektor industri.

Di sisi lain, pelaku industri menyambut positif kebijakan tersebut. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) sebelumnya menyampaikan bahwa tingginya harga LNG telah meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk dalam negeri. Ketua Umum ASAKI Edy Suyanto menyebutkan, dengan penyesuaian harga menjadi US$13 per MMBTU, rata-rata harga gas yang diterima industri keramik diperkirakan turun ke kisaran US$9,5–10 per MMBTU, sehingga porsi biaya gas terhadap total biaya produksi diperkirakan turun dari sekitar 50% menjadi 38–40% — membantu meningkatkan utilisasi pabrik dan menjaga keberlangsungan usaha.

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina juga menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. PGN memastikan pasokan gas tetap terjaga agar kebutuhan energi industri dapat dipenuhi secara andal dan berkelanjutan.

Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga disebutkan meningkatkan alokasi HGBT bagi industri guna menjaga daya saing sektor manufaktur, meski rincian besaran kenaikan alokasi tersebut belum dipublikasikan secara detail. ASAKI sendiri masih mendorong agar porsi alokasi HGBT dinaikkan ke kisaran 70–80%, mengindikasikan bahwa penurunan harga LNG non-HGBT ini dipandang industri sebagai langkah pelengkap, bukan pengganti, dari kebijakan HGBT yang secara struktural jauh lebih murah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri nasional dapat beroperasi dengan biaya energi yang lebih kompetitif, mempertahankan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Menimbang Dampak Penurunan Harga LNG terhadap Daya Saing Industri dan Ketahanan Energi Nasional

Penurunan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai respons pemerintah terhadap tingginya biaya energi yang selama beberapa waktu terakhir menjadi beban bagi pelaku industri. Kebijakan ini menunjukkan bahwa harga energi tidak hanya dipandang sebagai persoalan sektor hulu, tetapi juga sebagai faktor penting yang memengaruhi daya saing manufaktur, investasi, hingga keberlangsungan lapangan kerja.

Dari tiga sumber yang diverifikasi, dampak konkret yang benar-benar terkonfirmasi baru terjadi pada industri keramik, melalui pernyataan ASAKI. Sektor lain yang menggunakan gas sebagai sumber energi utama — seperti kaca, logam, makanan-minuman, atau petrokimia — berpotensi turut merasakan manfaat serupa mengingat struktur biaya energinya yang sebanding, namun ini adalah proyeksi analitis, bukan fakta yang dikonfirmasi oleh sumber manapun yang tersedia. Sebagai pembanding, artikel terkait di luar dua sumber pendukung yang digunakan menunjukkan industri baja dan plastik juga merespons kebijakan ini — masing-masing dengan permintaan agar alokasi HGBT tetap dijaga atau dioptimalkan — sebuah sinyal bahwa tekanan biaya gas adalah persoalan lintas sektor manufaktur, meski derajat dampaknya terhadap masing-masing sektor belum terverifikasi.

Namun demikian, penurunan harga LNG juga perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Cakupan kebijakan ini masih terbatas pada tiga wilayah — Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta — sementara akar masalah yang disampaikan Bahlil sendiri adalah tingginya biaya distribusi LNG dari luar Jawa. Artinya, kebijakan ini menangani gejala di titik konsumsi tanpa serta-merta menyentuh struktur biaya logistik yang menjadi penyebab utama disparitas harga antarwilayah. Pemerintah tetap dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga energi bagi industri dan keberlanjutan investasi di sektor hulu migas — harga yang terlalu rendah berpotensi mengurangi daya tarik investasi apabila tidak diimbangi kebijakan fiskal maupun insentif yang memadai.

Selain itu, meningkatnya ketergantungan pada LNG mencerminkan adanya penurunan pasokan gas pipa dari beberapa lapangan domestik. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa penguatan infrastruktur gas nasional, percepatan pengembangan lapangan gas baru, serta pembangunan jaringan distribusi tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Permintaan ASAKI agar alokasi HGBT dinaikkan ke 70–80% turut menunjukkan bahwa pelaku industri sendiri memandang penurunan harga LNG non-HGBT ini sebagai solusi sementara, bukan pengganti kebijakan HGBT yang jauh lebih murah (US$6,5–7 dibanding US$13 per MMBTU).

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan — termasuk kepastian jangka waktu berlakunya harga US$13/MMBTU, dasar hukum formal (Kepmen/Kepdirjen ESDM) yang mengikatnya, dan siapa yang menanggung selisih biaya dalam skema “optimalisasi rantai pasok” yang disebutkan ESDM — apakah PGN, badan usaha hulu, atau APBN. Tanpa kejelasan pada poin-poin ini, penurunan harga berisiko dipandang sebagai kebijakan reaktif jangka pendek alih-alih bagian dari strategi energi nasional yang lebih besar.

sumber: ESDM, ANTARA, Kontan

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Setahun Tiga Angka Nikel: RKAB 270 Juta Ton, Target 209 Juta Ton, Realita PHK di Daerah

Dalam tempo kurang dari dua bulan, kebijakan produksi nikel Indonesia untuk 2026 bergeser dari sinyal awal menjadi keputusan resmi....
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img