back to top
Senin, 3 Agustus 2026

Krisis Pasokan Batu Bara PLN: DMO Bocor, Regulator Juga Tersangka

Kegiatan

Tanggal peristiwa: 8–26 Juni 2026 | Ditulis: 29 Juni 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui pernah memblokir sementara beberapa rencana pengiriman batu bara ke luar negeri, mengalihkan komoditas tersebut ke pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Kebijakan darurat itu dijalankan sebagai respons terhadap pemadaman listrik bergilir yang mengganggu hampir seluruh wilayah Pulau Jawa selama lebih dari dua pekan — dari 8 hingga 20 Juni 2026 — melanda rumah tangga, usaha kecil, hingga fasilitas publik.

Dari sisi kontrak, posisi PLN ternyata lebih lemah dari yang seharusnya. Volume batu bara yang sudah terikat kontrak pengadaan awalnya hanya berada di kisaran 134 juta metrik ton (MT) — sementara total kebutuhan operasional pembangkit PLN sepanjang 2026 mencapai 154 juta MT. Setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turun langsung mengawal proses pengadaan selama sekitar sepuluh hari, angka kontrak berhasil didorong naik menjadi 141 juta MT. Defisit sekitar 13 juta MT masih tersisa per akhir Juni.

Yang membuat situasi ini sulit dijelaskan dengan narasi “gangguan biasa”: pemerintah sebenarnya sudah menetapkan penugasan kepada perusahaan tambang melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 180–190 juta MT per tahun — jauh melampaui kebutuhan PLN. Dari jumlah itu, perusahaan yang menyatakan kesediaan memasok berkisar 160–170 juta MT. Namun PLN tetap kekurangan. Kewajiban itu ada di atas kertas; pelaksanaannya di lapangan adalah cerita yang berbeda.

Bukan Soal Jumlah, Tapi Soal Jenis dan Harga

Persoalan batu bara PLN bukan sekadar defisit volume. Menteri Bahlil sendiri mengakui bahwa masalah inti terletak pada keterbatasan pasokan batu bara berkalori menengah — jenis yang dibutuhkan untuk proses pencampuran (blending) di sejumlah unit pembangkit. Tanpa batu bara jenis ini, pembangkit tidak bisa beroperasi optimal meski stok kalori rendah berlimpah.

Institut untuk Reformasi Pelayanan Esensial (IESR) menyajikan gambaran yang lebih lengkap. Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyebut dua faktor struktural yang berjalan bersamaan: pertama, keterlambatan pengesahan RKAB 2026 oleh Kementerian ESDM yang membuat produsen tidak bisa segera berproduksi dan mengirim batu bara ke pembangkit. Hingga sekitar April–Mei 2026, baru sekitar separuh dari target produksi 600 juta ton yang mendapat persetujuan RKAB. Akibatnya, 60–70 persen PLTU di sistem Jawa-Bali dilaporkan mengalami Hari Operasi Pembangkit (HOP) di bawah tujuh hari — jauh di bawah batas aman.

Faktor kedua adalah struktur harga yang menempatkan pemenuhan domestik pada posisi kurang menarik secara ekonomi — meski persoalannya lebih berlapis daripada sekadar “DMO murah, ekspor mahal”. Patokan harga DMO sebesar US$70 per ton, yang berlaku tak berubah sejak 2018 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, sesungguhnya mengacu pada batu bara kalori tinggi 6.322 GAR. Sebagai pembanding, Harga Batubara Acuan (HBA) resmi untuk tier yang sama pada periode kedua Juni 2026 — sesuai Kepmen ESDM Nomor 253.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku 15 Juni 2026 — mencapai US$123,91 per ton.

Persoalannya, batu bara yang dibutuhkan pembangkit PLN justru jenis kalori menengah pada kisaran 4.200–5.000 GAR — bukan kalori tinggi. Pada tier ini, harga efektif yang diterima penambang saat memasok ke dalam negeri hanya sekitar US$35–38 per ton, sementara bila diekspor sesuai HBA untuk kalori 4.100–5.300 GAR (yang resmi dipatok US$60,19 hingga US$88,40 per ton pada periode tersebut), nilainya jauh lebih tinggi. Selisih riil yang dilepas penambang berkisar US$25–50 per ton untuk setiap ton yang dialihkan ke PLN. Di saat yang sama, biaya produksi batu bara kalori menengah ikut melonjak karena nisbah kupas (stripping ratio) yang kian tinggi — membuat sebagian produsen berada di titik impas atau bahkan merugi bila menjual pada harga patokan lama. DMO bukan regulasi yang hilang; ia ada, namun rancangan harganya tidak lagi sepadan dengan realitas biaya di lapangan.

Masalah keterlambatan RKAB, perlu dicatat, bukan temuan baru. Kalangan industri sudah menyampaikan peringatan ke pemerintah sejak Maret dan April 2026 — jauh sebelum pemadaman terjadi.

Respons Pemerintah dan Batas Janjinya

Setelah krisis mencapai puncaknya dengan pertemuan darurat di Istana Kepresidenan, pemerintah mengumumkan pembentukan tim lintas lembaga untuk mengawasi pengadaan energi primer PLN — melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PLN sendiri. Menteri Bahlil juga secara terbuka meminta aparat penegak hukum turut mengawasi proses pengadaan agar tidak terulang setiap tahun.

Pemerintah menegaskan tidak ada aturan baru yang diterbitkan — fokusnya adalah pada penegakan regulasi yang sudah ada, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba yang mengatur pelaksanaan DMO.

Di sisi lain, IESR mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada pembentukan tim pengawas. Fabby Tumiwa menyerukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh rangkaian penyebab pemadaman, dengan hasil yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Paradoks Energi yang Lebih Dalam

Indonesia adalah salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia — namun sistem kelistrikan nasionalnya ternyata bisa terguncang oleh kelangkaan komoditas yang sama. PLTU batu bara saat ini menyumbang sekitar 65–70 persen pasokan listrik nasional, sementara sekitar 75–80 persen produksi batu bara nasional justru diekspor. Struktur seperti ini menempatkan keandalan listrik dalam negeri di bawah tekanan ganda: tergantung pada satu jenis bahan bakar, sekaligus bersaing dengan permintaan ekspor yang harganya jauh lebih menggiurkan.

IESR menilai peristiwa Juni 2026 semestinya menjadi titik evaluasi serius — bukan hanya untuk pengadaan batu bara PLN, tetapi untuk ketahanan sistem kelistrikan nasional secara keseluruhan. Melonjaknya kebutuhan listrik dari sektor industri, pusat data, dan elektrifikasi transportasi membuat toleransi terhadap gangguan pasokan semakin tipis ke depannya. Keterlambatan pembangunan pembangkit energi terbarukan dalam RUPTL serta pembatasan PLTS Atap yang berlaku sejak 2021 disebut IESR turut memperparah kerentanan ini.

Sumber: Investor.id, Bisnis.com, IESR

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Setahun Tiga Angka Nikel: RKAB 270 Juta Ton, Target 209 Juta Ton, Realita PHK di Daerah

Dalam tempo kurang dari dua bulan, kebijakan produksi nikel Indonesia untuk 2026 bergeser dari sinyal awal menjadi keputusan resmi....
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img