JAKARTA — Pemerintah membentuk tim pengadaan batu bara khusus untuk PT PLN (Persero) setelah terungkap bahwa dari total kebutuhan pasokan tahunan sebesar 154 juta ton, baru 134 juta ton yang telah terkontrak — meninggalkan defisit sekitar 20 juta ton tanpa kepastian pasokan. Tim lintas lembaga ini dibentuk atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026).
Tim pengadaan tersebut beranggotakan pihak PLN, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Rapat diarahkan langsung oleh Bapak Presiden bahwa dalam rangka pengawasan energi primer agak tidak begini terus maka kita membentuk tim pengadaan PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP,” kata Bahlil dalam rapat tersebut.
Angka-angka yang dipaparkan Bahlil menggambarkan celah yang cukup besar antara penugasan dan realisasi. Pemerintah telah menugaskan perusahaan-perusahaan tambang batu bara dengan total volume sekitar 190 juta ton untuk memenuhi kebutuhan PLN. Dari jumlah itu, yang sudah dikonfirmasi berada di kisaran 150 hingga 160 juta ton, dan yang sudah benar-benar dikontrak baru 134 juta ton. “Dari 190 juta ton yang sudah dilakukan konfirmasi kurang lebih sekitar 150–160 juta ton. Sudah dilakukan kontrak 134 juta ton, artinya dari total kebutuhan PLN 154 juta yang sudah dikontrak 134 berarti kan tinggal kurang 20 yang belum dikontrakkan,” ujar Bahlil, sebagaimana dikutip juga oleh Antara dan CNN Indonesia dari rapat yang sama.
Sebelum pengumuman pembentukan tim ini, Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya memimpin rapat selama hampir 5,5 jam bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan jajaran direksi. Pertemuan itu dilakukan, kata Bahlil, untuk merekonfirmasi kondisi pasokan dan menghindari kesalahan persepsi. “Empat hari lalu saya memimpin rapat dengan Pak Darmo (Darmawan) dan Direksi PLN kurang lebih sekitar 5 setengah jam untuk melakukan rekonfirmasi agar tidak terjadi persepsi ataupun diformasi yang terjadi multiinterpretasi,” katanya.
Masalah tidak berhenti pada angka kontrak. Bahlil juga mengakui bahwa PLN menghadapi kendala spesifik pada jenis batu bara yang dibutuhkan. Pembangkit PLN memerlukan batu bara berkalori medium, tetapi pasokan jenis tersebut semakin menipis di pasar. Akar masalahnya terletak pada struktur harga: perusahaan tambang wajib menjual batu bara ke PLN dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) yang dipatok US$ 70 per ton. Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Juni 2026 untuk kalori tinggi (6.322 kcal/kg GAR) ditetapkan sebesar US$ 121,83 per ton, dan untuk kalori medium (5.300 kcal/kg GAR) sebesar US$ 84,53 per ton — jauh di atas harga DMO. Selisih yang lebar ini membuat produsen tidak memiliki insentif ekonomi untuk memasok batu bara kalori medium ke PLN. “Jadi, harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya sudah tidak ada. Itulah yang menjadi masalah,” kata Bahlil, sebagaimana dikutip Tempo.
Defisit kontrak pasokan batu bara PLN bukan kejadian tiba-tiba di pertengahan 2026. Sejak awal tahun, tekanan pasokan sudah terdeteksi. Pada Februari 2026, Dirjen Minerba Tri Winarno memprioritaskan penugasan DMO 30% dari perusahaan pemegang PKP2B generasi I dan BUMN untuk mengamankan pasokan PLN di semester pertama. PLN kemudian mengumumkan pada awal Maret 2026 bahwa pasokan batu bara untuk PLTU miliknya dan independent power producer (IPP) telah diamankan sebesar 84 juta ton dari delapan pemasok, yang diklaim cukup hingga akhir Agustus 2026 — artinya, separuh tahun terakhir masih bergantung pada kontrak yang saat ini masih kekurangan 20 juta ton.
Harga DMO sebesar US$ 70 per ton telah berlaku sejak lama dan menjadi titik gesekan utama antara pemerintah dan industri pertambangan. Berdasarkan data pasar yang dapat diverifikasi, selisih antara harga DMO (US$ 70/ton) dan HBA kalori medium periode I Juni 2026 (US$ 84,53/ton) sudah lebih dari US$ 14 per ton — dan kesenjangan ini semakin melebar jika dibandingkan dengan harga pasar ekspor. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyebut akar masalah sebenarnya adalah keterlambatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 oleh Kementerian ESDM, yang kemudian menciptakan ketidakpastian bagi produsen di awal tahun.
Komposisi tim pengadaan — yang secara bersamaan menyertakan unsur operasional (PLN, Dirjen Minerba) dan pengawasan (Irjen, BPKP) — mencerminkan pendekatan yang berbeda dari mekanisme pengadaan yang ada selama ini. Pengawasan yang sebelumnya bersifat post-hoc kini diintegrasikan langsung ke dalam proses pengadaan. Pertanyaan yang belum terjawab dalam rapat kerja tersebut: apakah pembentukan tim ini juga disertai revisi harga DMO, atau hanya memperkuat mekanisme pengawasan volume tanpa menyentuh akar masalah keekonomiannya.
Efektivitas intervensi struktural — antara pengawasan terintegrasi dan tambal darurat
Pembentukan tim lintas lembaga yang menyatukan PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP dalam satu mekanisme pengadaan adalah langkah yang secara konseptual menarik — tetapi efektivitasnya akan ditentukan oleh hal-hal yang justru tidak diumumkan dalam rapat kerja itu.
Yang membedakan pendekatan ini dari respons darurat biasa adalah pengintegrasian fungsi pengawasan ke dalam proses pengadaan itu sendiri, bukan setelah kontrak ditandatangani atau masalah sudah terjadi. Jika berjalan sebagaimana dimaksud, ini bisa memangkas ruang abu-abu yang selama ini memungkinkan defisit kontrak semacam ini terbentuk tanpa ada yang bertanggung jawab secara langsung.
Namun, ada soal yang jauh lebih mendasar yang tidak diselesaikan oleh pembentukan tim ini: harga. Selama harga DMO masih US$ 70 per ton sementara harga pasar batu bara kalori medium sudah di atas US$ 84 per ton, tidak ada mekanisme pengawasan yang bisa memaksa produsen memasok dengan antusias — yang bisa dilakukan hanya menekan kewajiban, bukan menciptakan insentif. Tim yang diisi aparat pengawas bisa memantau kepatuhan volume, tetapi tidak bisa mengubah kalkulasi ekonomi yang membuat produsen memilih menjual ke pasar lain.
Pertanyaan yang harus dijawab dalam evaluasi ke depan bukan sekadar apakah 20 juta ton itu akhirnya terkontrak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pemerintah berencana menyesuaikan harga DMO, dan jika tidak, mekanisme apa yang akan digunakan untuk memastikan kepatuhan produsen tanpa mengorbankan keekonomian mereka hingga mereka benar-benar keluar dari pasokan PLN?
Pembentukan tim atas arahan presiden langsung memang memberikan bobot politik yang tidak kecil. Tetapi bobot politik tidak menggantikan insentif ekonomi — dan dalam kasus batu bara kalori medium yang semakin langka ini, keduanya perlu berjalan beriringan.
Sumber: detikFinance

