back to top
Sabtu, 16 Mei 2026

Hilirisasi Batu Bara PTBA: Antara “5,7 Kali Lipat” dan Hitungan yang Tidak Sesederhana Itu

Kegiatan

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memaparkan rencana proyek hilirisasi batu bara menjadi Synthetic Natural Gas (SNG) di hadapan Komisi XII DPR RI pada 13 April 2026. Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyebut proyek ini akan meningkatkan nilai tambah hingga 5,7 kali lipat dibanding penjualan batu bara mentah. Skema bisnisnya: PTBA membentuk joint venture dengan PGN, yang sekaligus akan menjadi off-taker 100% produknya, dengan target wilayah pasokan Sumatera Selatan hingga Jawa Barat.

Secara teknis, proyek SNG ini akan mengonsumsi 9 juta ton batu bara untuk menghasilkan kapasitas 237 BBTUD (billion British thermal units per day). Selain SNG, PTBA juga melanjutkan proyek konversi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai pengganti LPG impor, dengan klaim nilai tambah 4,3 kali lipat dan target kapasitas 1,4 juta ton per tahun. Pertamina disebut akan menjadi off-taker tunggal DME, sementara PTBA berperan sebagai operator pabrik dan pemasok bahan baku.

Arsal menutup paparannya dengan menyebut proyek DME masih dalam tahap proses bersama Danantara, dengan harapan keekonomiannya membaik sehingga kondisi finansial PTBA juga ikut membaik. Pernyataan ini muncul di tengah upaya PTBA mencari skema pendanaan baru pasca-mundurnya Air Products & Chemicals dari proyek DME senilai US$ 2,1 miliar pada Februari 2023.

Klaim multiplier nilai tambah selalu enak didengar — angkanya konkret, terdengar saintifik, dan cocok untuk headline. Tapi angka “5,7 kali lipat” dan “4,3 kali lipat” yang disebut Arsal Ismail di hadapan DPR perlu dibedah dengan hati-hati, karena ada banyak yang tidak diceritakan dalam ruang rapat itu.

Tiga Hal yang Hilang dari Klaim “5,7 Kali Lipat”

Pertama, klaim DME 4,3 kali lipat berbenturan dengan pengakuan PTBA sendiri tentang ekonomi proyeknya. Pada Mei 2025, dalam rapat dengan Komisi XII DPR yang berbeda, Arsal Ismail sendiri yang mengakui: harga DME hasil hilirisasi batu bara masih lebih tinggi dari harga LPG impor, dan masih di atas harga patokan Kementerian ESDM. Bagaimana sebuah produk bisa memberi “nilai tambah 4,3 kali lipat” tapi sekaligus tidak ekonomis? Jawabannya ada di definisi “nilai tambah” itu sendiri. Multiplier 4,3 kali kemungkinan dihitung dari harga jual produk akhir vs harga batu bara mentah — bukan dari margin keuntungan setelah biaya produksi. Itu seperti mengatakan kopi latte punya nilai tambah 30 kali lipat dari biji kopi mentah, tanpa menyebut biaya barista, sewa kafe, dan susu segar. Hitungan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) lebih tajam: bila harga patokan DME ditetapkan US$ 911 per ton, subsidinya bisa mencapai Rp 123 triliun per tahun — lebih besar Rp 41 triliun dibanding subsidi LPG saat ini sekitar Rp 82 triliun per tahun. “Nilai tambah” dari kacamata produk, beban tambahan dari kacamata APBN.

Kedua, riwayat investor angkat tangan. Air Products, perusahaan gas industri raksasa Amerika Serikat yang awalnya memegang saham 60% di proyek DME PTBA, mundur pada Februari 2023 setelah lebih dari dua tahun negosiasi. Di periode yang sama, mereka juga keluar dari proyek serupa dengan KPC dan Arutmin (Bakrie Group). Yang perlu digaris bawahi: Air Products bukan investor sembarangan — mereka adalah pemain global yang sangat berpengalaman di proyek gasifikasi. Ketika perusahaan dengan kapasitas teknis dan finansial sebesar itu memilih mundur, alasan resminya “kepastian hukum,” tapi alasan substansialnya hampir pasti keekonomian proyek yang tidak menarik secara komersial. Sekarang skema penggantinya: Danantara membiayai dengan dana negara (sebagian besar), Pertamina dipaksa menjadi off-taker, dan harga jual disubsidi agar kompetitif terhadap LPG. Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menyebut ini “sulit layak dan BUMN bisa bangkrut.” Tanpa harus menerima atau menolak penilaian itu sepenuhnya, polanya jelas: ketika investor swasta angkat tangan, proyek tidak otomatis menjadi lebih ekonomis hanya karena dikerjakan negara. Ia hanya berpindah dari risiko pemegang saham ke risiko pembayar pajak.

Ketiga, paradoks transisi energi. SNG dan DME dijual sebagai narasi “pengganti gas/LPG impor.” Tapi bahan bakunya batu bara — sumber emisi karbon tertinggi per unit energi di antara fossil fuel. Ketika 1 kilogram batu bara dikonversi menjadi gas sintetis, emisi CO₂ dari proses gasifikasi itu sendiri jauh lebih besar dibanding kalau gas alam langsung dipakai dari sumur. Indonesia yang sudah meratifikasi Paris Agreement dan menargetkan net zero 2060 sebenarnya sedang menambah jejak karbon energi domestiknya sambil mengeklaim “kemandirian energi.” Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform sudah menyuarakan ini: alih-alih DME batu bara yang mahal dan beremisi tinggi, alternatif yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan adalah jaringan gas kota dan elektrifikasi dapur (kompor induksi) yang bisa langsung disambungkan ke jaringan listrik yang sudah ada. Pertanyaan strategisnya: kalau tujuannya mengurangi impor LPG dan kemandirian energi, kenapa pilihannya adalah jalur paling mahal dan paling beremisi?

Yang kurang dilihat publik dari rilis-rilis seperti ini adalah tujuan politik di baliknya. Hilirisasi batu bara adalah amanah UU Minerba No. 3/2020, yang mensyaratkan pemegang PKP2B (yang minta perpanjangan menjadi IUPK) untuk menjalankan program hilirisasi. Artinya, PTBA bukan sekadar mengejar keuntungan — perusahaan ini juga sedang memenuhi kewajiban regulatif yang menyandera lisensi tambangnya. Nilai tambah 5,7 kali lipat, betapapun rapuh hitungannya, adalah angka yang harus diucapkan agar proyek tetap berjalan. Itu konteks ekonomi politik yang membuat klaim seperti ini bukan sekadar optimisme bisnis, tapi juga kalkulasi negosiasi dengan regulator dan parlemen.

Riset hilirisasi batu bara bukan ide buruk per se. Indonesia memang memiliki cadangan batu bara melimpah dan ketergantungan impor LPG yang nyata. Tapi pertanyaan yang sebaiknya diajukan DPR — dan media — bukan “berapa nilai tambahnya,” melainkan: berapa biaya produksi vs harga jual? Berapa subsidi yang dibutuhkan dari APBN? Berapa emisi tambahan yang dihasilkan? Apakah ada alternatif yang lebih murah dan lebih bersih? Jika klaim “5,7 kali lipat” tidak disertai jawaban atas empat pertanyaan itu, ia tetap angka yang menarik untuk headline — tapi bukan dasar yang cukup untuk komitmen investasi puluhan triliun rupiah dari kantong negara.

Catatan: Editorial ini memverifikasi klaim PTBA dengan rekam jejak publik proyek DME (mundurnya Air Products Februari 2023), pengakuan Arsal Ismail sendiri tentang ketidakkompetitifan harga DME (Mei 2025), perhitungan beban subsidi dari Perhapi, serta argumen alternatif transisi energi dari IESR.

Sumber: CNBC Indonesia

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Baja “Ingat Bentuk” untuk Beton: Kapan Tahan, Kapan Rentan

Pusat Riset Metalurgi BRIN merampungkan pengujian ketahanan korosi shape memory alloy steel — baja yang bisa "mengingat" dan kembali...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img