Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025–2034 pada 26 Mei 2025. Dokumen ini menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW selama satu dekade, dengan 76% berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan sistem penyimpanan energi seperti baterai dan pumped storage. Komposisinya mencakup PLTS 17,1 GW, hidro 11,7 GW, angin 7,2 GW, panas bumi 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, serta dua reaktor nuklir kecil masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan.
Investasi yang dibuka mencapai Rp 2.967,4 triliun, mencakup pembangkit, transmisi 48.000 km sirkuit, gardu induk 108.000 MVA, dan program elektrifikasi. Sekitar 73% kapasitas pembangkit akan dikerjakan oleh swasta (IPP), sisanya oleh Grup PLN. Bahlil menekankan bahwa pembangunan jaringan transmisi diutamakan agar pembangkit EBT yang dibangun tidak terkendala penyaluran — masalah klasik yang sebelumnya membuat PLN harus membayar take or pay hingga 80% kepada produsen IPP yang listriknya tak tersalurkan.
Pemerintah memproyeksikan RUPTL ini akan menyerap lebih dari 1,7 juta tenaga kerja baru, dengan EBT sebagai kontributor utama. Program Listrik Desa (Lisdes) menargetkan elektrifikasi 5.758 desa belum berlistrik dengan pembangkit 394 MW dan penyambungan ke sekitar 780 ribu rumah tangga, ditargetkan rampung 2029. Bahlil membingkai dokumen ini sebagai grand design ketenagalistrikan satu dekade yang sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 dan komitmen Net Zero Emission 2060.
Empat Hal yang Membedakan Rencana dari Realisasi
RUPTL 2025–2034 adalah dokumen perencanaan paling hijau yang pernah diterbitkan Indonesia. Targetnya mengesankan: 76% kapasitas baru dari EBT, 1,7 juta lapangan kerja, hampir Rp 3.000 triliun investasi. Tapi siapa pun yang mengikuti perencanaan kelistrikan Indonesia satu dekade terakhir tahu — angka di RUPTL jarang menjadi angka di lapangan. Empat hal berikut adalah pengukur kejujuran yang sebaiknya dipakai untuk memantau dokumen ini.
Pertama, pelajaran terpahit dari RUPTL sebelumnya: gap implementasi. RUPTL 2021–2030 menargetkan tambahan kapasitas EBT sebesar 20,9 GW. Berdasarkan kajian Reforminer Institute, hingga April 2025, baru 1,6 GW atau sekitar 8% yang mencapai Commercial Operation Date (COD). Selama empat tahun, dari rencana ke realisasi, pencapaiannya kurang dari sepersepuluh target. Sekarang RUPTL baru menargetkan 52,9 GW EBT — 2,5 kali lipat dari target sebelumnya yang gagal dicapai. Pertanyaan jujurnya bukan “bisakah Indonesia mencapai 52,9 GW?” tapi “apa yang akan berbeda kali ini sehingga 2025-2034 tidak terulang seperti 2021-2025?” Rilis ESDM tidak menjawab pertanyaan itu. Tanpa diagnosa kegagalan implementasi sebelumnya — apakah lambatnya perizinan, harga PPA yang tidak menarik, masalah pembebasan lahan, atau ketiadaan jaringan transmisi — target baru hanyalah angka yang lebih besar dari angka sebelumnya yang juga tidak tercapai.
Kedua, paradoks bauran EBT vs target NZE. Angka 76% terdengar mengesankan, tapi itu adalah persentase kapasitas baru yang ditambahkan, bukan komposisi total bauran energi. Berdasarkan data Yustika (2024) yang dikutip CERAH, kontribusi EBT dalam bauran energi pembangkit Indonesia per 2023 baru 13,1% — bahkan di bawah target pemerintah sendiri yang 17,9%. Untuk mencapai NZE 2060, IESR menghitung Indonesia perlu 70% kapasitas pembangkit dari EBT pada 2030 — sekitar 80–85 GW. RUPTL baru hanya menargetkan tambahan 52,9 GW EBT pada 2034 — empat tahun setelah benchmark NZE itu. Perhitungannya tidak akan ketemu. Di sini ada inkonsistensi yang tidak dijelaskan: pemerintah mengklaim RUPTL ini “fondasi NZE 2060,” tapi kalkulasi kasarnya menunjukkan jalur ini akan membuat Indonesia terlambat terhadap milestone yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut. Klaim “sejalan dengan NZE” perlu diuji ulang dengan model emisi yang lebih ketat.
Ketiga, klaim “1,7 juta lapangan kerja” yang perlu dibedah. Angka ini terdengar konkret, tapi rilis ESDM tidak menjelaskan metodologi penghitungannya. Apakah ini lapangan kerja permanen atau termasuk pekerjaan konstruksi temporer? Apakah dihitung full-time equivalent (FTE) atau jumlah orang yang terlibat di tahap apa pun? Apakah termasuk job displacement dari sektor batu bara yang akan menyusut? Studi internasional dari IRENA menunjukkan transisi EBT memang netto positif untuk lapangan kerja — tapi distribusinya sangat bias: EBT padat-tenaga kerja di tahap konstruksi, lebih sedikit di tahap operasi; sementara batu bara konsisten padat-tenaga kerja sepanjang umur tambang. Daerah seperti Kaltim, Sumsel, dan Kalsel — yang ekonominya bergantung tambang — bisa mengalami displacement yang tidak diungkit dalam narasi 1,7 juta. Tanpa rincian, angka ini berfungsi sebagai headline-friendly figure, bukan dasar perencanaan tenaga kerja yang serius.
Keempat, nuklir 500 MW: target yang lebih politis daripada teknis. RUPTL menyebut dua reaktor kecil (SMR) masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan dalam rentang 2025–2034. Patut diapresiasi bahwa pemerintah secara eksplisit memasukkan nuklir setelah dekade-dekade keragu-raguan. Tapi realitanya: Indonesia belum pernah membangun reaktor nuklir komersial. Belum ada teknologi SMR yang beroperasi komersial di mana pun di dunia per 2025 — bahkan NuScale, yang paling maju, membatalkan proyek pertamanya di AS pada 2023 karena masalah biaya. Di Indonesia, regulasi spesifik nuklir komersial belum lengkap, BAPETEN sebagai regulator masih perlu kapasitas signifikan, dan pembangunan reaktor baru (bahkan SMR) di mana pun rata-rata butuh 10–15 tahun dari perencanaan ke COD. Memasukkan 500 MW nuklir yang harus selesai dalam 9 tahun dengan teknologi yang belum komersial di mana pun adalah keputusan perencanaan yang berani — tapi kalau tidak realistis, ia menjadi alasan baru untuk “mengandalkan PLTU sementara karena nuklir mundur.”
Yang menarik dan layak dipertahankan dari RUPTL ini adalah pengakuan Bahlil sendiri tentang masalah take or pay 80%. Itu adalah pengakuan jujur yang jarang muncul dari pejabat: PLN selama ini terbebani membayar listrik dari IPP yang tidak bisa disalurkan karena jaringan transmisi tidak dibangun bersamaan. Komitmen membangun 48.000 km sirkuit transmisi adalah komitmen yang lebih realistis dan lebih penting dibanding angka GW EBT — karena tanpa transmisi, EBT yang dibangun akan menjadi aset terbengkalai. Bila ada satu indikator yang sebaiknya diawasi publik dari RUPTL ini, mungkin bukan “berapa GW EBT yang COD” — melainkan “berapa km transmisi yang energized.” Yang pertama bisa dipalsukan dengan pelaporan kapasitas terpasang tapi tidak terhubung; yang kedua tidak bisa, karena listrik yang tidak mengalir tidak punya tempat sembunyi.
RUPTL 2025–2034 adalah dokumen yang lebih ambisius dari pendahulunya. Ambisi itu sah dan dibutuhkan untuk transisi energi yang dipercepat. Tapi ambisi tanpa diagnosis atas kegagalan sebelumnya, dan tanpa kerendahan hati untuk mengakui trade-off-nya, berisiko menjadi siklus yang sudah kita kenal: target tinggi, realisasi rendah, lalu RUPTL berikutnya mengulang target yang sama dengan angka yang lebih besar. Yang dibutuhkan publik dari pemerintah di tahun-tahun mendatang bukan rilis pencapaian — melainkan laporan tahunan yang transparan tentang gap antara rencana dan realisasi, dan apa yang dilakukan untuk menutupnya. Itu yang membedakan perencanaan dari pengumuman.
Catatan: Editorial ini memverifikasi klaim RUPTL dengan kajian Reforminer Institute (data implementasi RUPTL 2021–2030 per April 2025), analisis CERAH dan IESR tentang kebutuhan kapasitas EBT untuk NZE 2060, data bauran energi nasional 2023, serta laporan internasional tentang status komersial teknologi SMR.
Sumber: ESDM

