back to top
Sabtu, 6 Juni 2026

Bahlil Pastikan Sektor Hulu Migas Dikecualikan dari Aturan Penjualan Satu Pintu BUMN

Kegiatan

TANGERANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi dikecualikan dari rencana kebijakan penjualan hasil sumber daya alam satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran para kontraktor menyusul pengumuman Presiden soal pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur skema tersebut.

Berbicara di hadapan para pelaku usaha hulu migas nasional dan global dalam pembukaan The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026), Bahlil menyatakan dirinya membawa pesan langsung dari Presiden. “Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan keputusan itu, kegiatan bisnis di sektor hulu migas dapat berjalan seperti biasa tanpa keraguan.

Selain pengecualian dari skema satu pintu, Bahlil juga memastikan relaksasi atas ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurutnya, Presiden menilai para pelaku usaha KKKS tidak perlu dicurigai. “DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang,” kata Bahlil. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Purnomo Yusgiantoro, Dirjen Migas Laode Sulaeman, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, dan Presiden IPA Kathy Wu.

Bahlil memaparkan bahwa kontribusi sektor energi terhadap penerimaan negara tetap kuat di tengah gejolak pasar global. Hingga kuartal pertama 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi disebut telah mencapai sekitar 40 persen dari target APBN tahun ini. Ia juga menyinggung pertumbuhan ekonomi kuartal pertama yang ia sebut sekitar 5,61 persen dengan inflasi di bawah 3 persen, yang menurutnya merupakan pertumbuhan tertinggi di antara negara-negara G20.

Pada kesempatan yang sama, Bahlil mengumumkan rencana membuka tender sekitar 118 blok migas baru bagi pelaku usaha yang ingin melakukan eksplorasi. Dari jumlah itu, sekitar 20 blok telah selesai diproses sehingga tersisa 98 blok yang ditawarkan.  “Tidak perlu nego-nego di belakang meja, yang penting kalian punya teknologi, kalian punya duit, kalian punya keseriusan,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan target produksi yang dipatok Presiden, yakni lifting 900 ribu hingga 1 juta barel per hari pada 2029–2030. Bahlil menjelaskan, konsumsi BBM nasional saat ini sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara lifting 2025 berada di 600 ribu barel per hari dan target APBN 2026 dipatok 610 ribu barel per hari. Selisih itu membuat Indonesia masih membutuhkan impor sekitar 1 juta barel per hari, yang sebagian ditekan melalui program biodiesel B40 dan rencana B50 mulai 1 Juli mendatang dengan estimasi substitusi 200–300 ribu barel per hari dari CPO. Bahlil juga menjanjikan tidak ada lagi pemotongan kuota ekspor gas pada 2026 untuk volume yang sudah dikontrakkan, dan meminta KKKS segera menyerahkan hak partisipasi (PI) 10 persen kepada daerah serta melibatkan pengusaha lokal yang profesional.

Kepastian Regulasi sebagai Daya Tarik Investasi

Inti pesan Bahlil di forum IPA Convex bukan sekadar pengumuman teknis, melainkan upaya membangun predictability — keterprediksian kebijakan — yang selama ini menjadi keluhan klasik investor hulu migas Indonesia. Paket sinyal yang ia sampaikan saling memperkuat: pengecualian dari skema penjualan satu pintu BUMN, relaksasi DHE, jaminan kuota ekspor gas yang sudah dikontrakkan, hingga janji “tidak mengubah aturan di tengah jalan.” Bagi industri padat modal dengan horizon investasi belasan tahun, kepastian semacam ini secara teoretis lebih bernilai daripada insentif fiskal sesaat, karena menurunkan premi risiko dan memperbaiki keekonomian proyek (IRR) secara struktural.

Namun kredibilitas paket ini bertumpu pada satu titik rawan: bentuk hukumnya. Sebagian besar jaminan disampaikan sebagai pesan lisan “atas nama Presiden,” bukan sebagai pasal dalam regulasi tertulis. Pengecualian hulu migas, misalnya, baru bermakna penuh bila benar-benar tercantum sebagai klausul dalam PP penjualan satu pintu saat diterbitkan — bukan sekadar pernyataan menteri di atas panggung. Selama itu belum terjadi, investor menghadapi risiko implementation gap: jarak antara komitmen politik dan teks regulasi yang mengikat. Di sinilah ujian sesungguhnya dari narasi “kepastian regulasi” itu berada, dan menjadi poin paling layak ditagih oleh pelaku usaha maupun diawasi publik.

Sebagai bahan pengembangan editorial, ada dua pertanyaan tajam yang bisa diangkat: pertama, apakah kepastian yang diberikan lewat diskresi Presiden (alih-alih melalui proses legislasi) justru menciptakan bentuk ketidakpastian baru — sebab apa yang bisa diberikan lewat keputusan, bisa pula dicabut lewat keputusan. Kedua, apakah relaksasi DHE untuk migas konsisten dengan tujuan awal kebijakan DHE nasional yang justru ingin menahan devisa di dalam negeri; di sini ada potensi tarik-menarik antara daya tarik investasi dan kepentingan stabilitas rupiah.

Sumber: CNBC Indonesia, “Isi Pidato Lengkap Bahlil di Hadapan Bos-Bos Migas RI”

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Baja “Ingat Bentuk” untuk Beton: Kapan Tahan, Kapan Rentan

Pusat Riset Metalurgi BRIN merampungkan pengujian ketahanan korosi shape memory alloy steel — baja yang bisa "mengingat" dan kembali...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img