back to top
Sabtu, 6 Juni 2026

Industri Minerba Keluhkan Tumpukan Kebijakan, Ditjen Minerba ESDM Janji Evaluasi Kuartal I

Kegiatan

JAKARTA — Industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) membuka 2026 di bawah tekanan sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan pelaku usaha. Dua di antaranya paling menonjol: pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, serta rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral yang kini berstatus ditunda. Menghadapi gelombang keluhan tersebut, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya akan segera menimbang ulang kebijakan yang sudah berjalan sepanjang kuartal pertama tahun ini.

“Karena ini kuartal I sudah selesai, kami akan melakukan evaluasi; seperti apa nanti, ke depannya harus seperti apa,” kata Tri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (19/5/2026). Ia menegaskan hasil evaluasi itu akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan langkah selanjutnya.

Tekanan terhadap iklim usaha juga datang dari investor asing. Sebelumnya, China Chamber of Commerce melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyuarakan protes atas kondisi investasi di Indonesia, termasuk menyinggung potensi perubahan skema royalti mineral oleh Kementerian ESDM. Dalam suratnya, asosiasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan China selama ini mendukung pemerintah serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan industri, dan tanggung jawab sosial. Namun mereka melontarkan keluhan tajam soal lingkungan usaha yang memburuk: “Namun, dalam beberapa periode terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang,” tulis Kamar Dagang China. Menurut mereka, kondisi ini mengganggu operasional bisnis, melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan investor asal negara tersebut.

Di sisi produksi, pemangkasan kuota terbilang dalam. Target produksi batu bara dalam RKAB 2026 dipatok sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Kuota produksi bijih nikel tahun ini disetujui sekitar 260–270 juta ton, turun dari sekitar 379 juta ton tahun sebelumnya. Pengetatan ini beririsan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat industri pertambangan dan penggalian terkontraksi 2,14% secara tahunan (yoy) pada triwulan I-2026, sementara pengadaan listrik dan gas turut menyusut 0,99%. Keduanya menjadi satu-satunya lapangan usaha yang terkontraksi, di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang justru mencapai 5,61% (yoy).

Kontraksi sektor tambang itu kontras dengan kinerja lapangan usaha lain yang umumnya tumbuh positif pada awal tahun. Industri pengolahan tumbuh 5,04%; perdagangan, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 6,26%; pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 4,97%; transportasi dan pergudangan tumbuh 8,04%; penyediaan akomodasi dan makanan-minuman tumbuh 13,14%; serta jasa lainnya tumbuh 9,91%.

Adapun rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 yang ditunda memuat usulan kenaikan royalti untuk beberapa komoditas. Royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7%–10% menjadi 9%–13%, sedangkan katoda tembaga dari 4%–7% menjadi 7%–10%. Royalti emas diusulkan naik dari 7%–16% menjadi 14%–20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5%–8%, serta timah dari 3%–10% menjadi 5–20%. Sementara itu, royalti bijih nikel tetap berada di kisaran 14%–19%, tetapi dengan batas harga yang lebih rendah.

“Pengetatan” atau Sekadar Narasi atas Pasar yang Lesu?

Pemerintah membingkai pemangkasan kuota RKAB 2026 sebagai langkah disiplin demi menstabilkan harga dan menjaga cadangan. Namun bingkai ini patut dibaca dengan kritis. Data BPS sendiri menunjukkan kontraksi sektor tambang dipicu turunnya produksi bijih logam, yang menyusut hingga 12,22%, ditambah penurunan produksi migas dan batu bara. Sejumlah ekonom menunjuk akar masalahnya pada pelemahan permintaan global — khususnya dari China — serta harga komoditas yang merosot, yang mengurangi insentif perusahaan untuk menambah produksi. Jika output memang turun karena pasar sedang lesu, maka menyebutnya sebagai “pengetatan yang disengaja” berisiko menjadi pembenaran setelah fakta: keterpaksaan pasar dipoles menjadi seolah-olah pilihan kebijakan yang terencana.

Penjelasan yang lebih membumi justru bersifat administratif. Perpindahan ke sistem persetujuan RKAB tahunan — menggantikan skema tiga tahunan — membuat banyak perusahaan belum mengantongi izin hingga masa relaksasi berakhir pada 31 Maret 2026, sehingga sebagian terpaksa menghentikan atau memperlambat produksi. Dirjen Minerba Tri Winarno sendiri mengakui keterlambatan persetujuan RKAB sebagai salah satu faktor yang menekan kinerja sektor pertambangan pada kuartal I. Dengan kata lain, sebagian penurunan output bukan buah dari strategi konservasi sumber daya, melainkan konsekuensi kemacetan birokrasi.

Maka pertanyaan kritis yang layak diajukan: apakah pemerintah benar-benar mengendalikan produksi demi kepentingan jangka panjang, atau sekadar memberi nama heroik pada kombinasi pasar yang lesu dan tata kelola perizinan yang belum rapi? Konsistensi kebijakan akan menjadi ujiannya. Jika kuota kembali dilonggarkan begitu harga komoditas membaik, narasi “disiplin sumber daya” akan kehilangan kredibilitasnya — dan keluhan investor soal ketidakpastian regulasi, seperti yang disuarakan Kamar Dagang China, justru menemukan pembenarannya.

Sumber: Bloomberg Technoz

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Baja “Ingat Bentuk” untuk Beton: Kapan Tahan, Kapan Rentan

Pusat Riset Metalurgi BRIN merampungkan pengujian ketahanan korosi shape memory alloy steel — baja yang bisa "mengingat" dan kembali...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img