back to top
Rabu, 10 Juni 2026

Rp 75,7 Miliar Dana Hijau Jambi: Pembayaran yang Berhasil di Kabupaten yang Hutannya Sedang Dijarah

Kegiatan

Pemerintah Provinsi Jambi mengumumkan capaian penting dalam Closing Meeting Fase Pra-Investasi Program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) tahun anggaran 2022–2026 di Swiss-Belhotel Jambi pada Senin, 4 Mei 2026. Hingga 2025, total reimbursement yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jambi mencapai Rp 75,732 miliar — setara 92% dari pagu on granting sebesar Rp 82,386 miliar dari hibah World Bank. Sambutan Gubernur Al Haris yang dibacakan Wakil Gubernur Abdullah Sani menempatkan Jambi sebagai pelaku strategis dalam target nasional FOLU Net Sink 2030 sebesar 140 juta ton CO₂eq, dengan kontribusi Jambi sekitar 10%.

Jambi menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca 17 juta ton CO₂eq, dengan potensi result-based payment hingga USD 70 juta untuk capaian 10 juta ton CO₂eq. Estimasi penurunan emisi 2021–2025 diproyeksikan mencapai 17,38 juta tCO₂-e/tahun secara kumulatif. Selain BioCF-ISFL, Jambi juga mengelola program Green Climate Fund (GCF) senilai Rp 35,712 miliar di delapan KPHP. Modal ekologis yang menjadi dasar program ini meliputi 2,12 juta hektare kawasan hutan, 617.562 hektare lahan gambut, 12.236 hektare hutan mangrove, empat taman nasional, serta potensi energi terbarukan termasuk PLTA Kerinci Merangin Hidro 350 MW.

Pemprov Jambi mengakui sejumlah tantangan yang masih perlu diselesaikan — terutama terkait regulasi dan validasi data, serta gap teknis dan administratif yang harus ditutup untuk mengamankan pembayaran kinerja penuh. Closing meeting ini menjadi penanda transisi: dari fase pra-investasi menuju implementasi penuh, dengan pekerjaan besar yang masih menanti yakni menjaga validitas data, menutup celah administratif, memperkuat koordinasi, dan memastikan manfaat ekonomi sampai ke masyarakat di sekitar hutan.

Pembayaran Karbon Jambi Berhasil, Tapi Kabupaten Penerima Dana Adalah Kabupaten yang Hutannya Paling Diserang

Capaian reimbursement 92% adalah angka yang patut diapresiasi — menunjukkan Jambi mampu memenuhi prosedur pelaporan dan validasi yang dituntut World Bank, sebuah pencapaian administratif yang tidak sepele. Tapi di balik angka yang rapi itu, ada kontradiksi struktural yang membuat narasi “ekonomi hijau bukan lagi jargon” rentan menjadi jargon dalam bentuk lain. Lima hal di bawah ini akan menjelaskan mengapa.

Pertama, kabupaten penerima dana BioCF-ISFL adalah kabupaten yang persis sama dengan arena tambang emas ilegal terbesar di Jambi. Mari letakkan dua peta secara berdampingan. Area intervensi BioCF-ISFL menurut rilis Pemprov mencakup KPHP Bungo Unit II–III, KPHP Merangin Unit IV–VI, KPHP Tanjung Jabung Barat XV–XVI, KPHL XVII, dan KPHP Hilir Sarolangun Unit VIII. Sementara itu, areal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambi menurut KKI Warsi tercatat: Merangin 16.072 hektare, Sarolangun 15.878 hektare, Bungo 8.801 hektare, Tebo 5.101 hektare. Empat dari enam kabupaten yang dibayar untuk menurunkan emisi dari hutan adalah empat kabupaten dengan PETI terluas. Sampai akhir 2023, KKI Warsi mencatat 3.642 hektare hutan lindung, 6.917 hektare hutan produksi, dan 699 hektare hutan di taman nasional sudah rusak akibat PETI di provinsi ini. Dalam praktik, World Bank membayar pengurangan emisi dari hutan yang bagian-bagiannya sedang ditebang dan dirusak setiap minggu — termasuk yang terjadi pada 18 Juli 2025 di Bukit Beringin Merangin, dan 29 April 2026 di Pangkalan Jambu Merangin. Pertanyaannya bukan sekadar “apakah data emisi akurat?” — pertanyaannya adalah: bagaimana dua kebijakan negara yang saling membatalkan ini bisa berjalan paralel?

Kedua, “tantangan validasi data” yang disebut Pemprov sebagai catatan kaki sebenarnya adalah lubang besar di tengah klaim ini. Pemprov mengakui ada gap teknis dan administratif yang perlu ditutup untuk mengamankan pembayaran kinerja penuh. Dalam bahasa yang lebih jujur: angka penurunan emisi 17 juta ton CO₂eq itu didasarkan pada data yang sendiri masih punya celah validasi. Ini bukan masalah birokratis — ini menyentuh integritas seluruh skema pembayaran berbasis kinerja. Jika data tutupan hutan tidak menangkap kerusakan dari PETI seluas 45.000+ hektare, maka baseline emisi terlalu optimis dan result yang dibayar World Bank bukan hasil konservasi nyata, melainkan konservasi statistik. Negara-negara yang lebih berpengalaman dalam pasar karbon — Brazil, Kosta Rika, Norwegia — justru mengalami kontroversi besar ketika ditemukan bahwa pengurangan emisi yang dibayar tidak sebanding dengan deforestasi yang berlanjut. Indonesia dalam skema FCPF Aceh, dan lebih luas REDD+, sudah pernah mengalami pertanyaan serupa. Jambi saat ini berada di pintu masuk perdebatan yang sama.

Ketiga, paradoks energi terbarukan Jambi: PLTA hijau 350 MW yang memicu protes warga. Rilis menyebut PLTA Kerinci Merangin Hidro 350 MW sebagai bagian dari modal ekologis Jambi untuk transisi energi. Pada permukaan, ini cocok dengan narasi ekonomi hijau — pembangkit terbarukan terbesar di Sumatera Tengah, investasi USD 895 juta, ditargetkan beroperasi November 2025 setelah tertunda 13 tahun sejak rencana awal 2010. Tapi proyek ini, yang dibangun di Sub DAS Sungai Batang Merangin oleh PT Kerinci Merangin Hidro (Kalla Group), juga memicu protes warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman yang menuduh pembangunan menyebabkan kekeruhan sungai. Sekretaris Daerah Jambi pada Juli 2025 merespons bahwa proyek “sudah memenuhi AMDAL.” Yang menarik bukan jawabannya — tapi struktur situasinya: bahkan energi terbarukan, ketika dibangun di lanskap yang sama dengan area BioCF-ISFL, menghadapi konflik lingkungan dengan masyarakat lokal. Ini menunjukkan bahwa “hijau” bukan label otomatis — ia adalah hasil dari proses yang harus terus dijaga. PLTA Kerinci di Kerinci, area yang berbatasan dengan KPH yang dibayar BioCF-ISFL, adalah ujian apakah Jambi bisa melaksanakan transisi energi tanpa mengulangi pola ekstraktif lama dengan pakaian baru.

Keempat, kontradiksi BBM bersubsidi yang dipakai PETI. Pada Maret 2026, Gubernur Al Haris sendiri murka karena BBM bersubsidi di Jambi diborong oleh tambang emas ilegal. Artinya: APBN melalui subsidi BBM secara de facto membiayai operasi tambang yang merusak hutan yang sedang dibayar World Bank untuk dilestarikan. Triple kontradiksi: subsidi negara → kerusakan hutan → klaim pengurangan emisi. Ini bukan hipotesis akademik — ini adalah dinamika yang Gubernur Jambi sendiri sudah akui. Pertanyaan yang seharusnya muncul setelah pengakuan tersebut: apakah Pemprov Jambi sudah merevisi baseline emisi BioCF-ISFL untuk memperhitungkan deforestasi dari PETI yang didukung oleh subsidi BBM? Bila tidak, klaim 17 juta ton CO₂eq adalah angka yang dihitung dengan asumsi yang tidak konsisten dengan realitas lapangan.

Kelima, result-based payment membutuhkan negara yang punya kontrol atas wilayahnya. Skema BioCF-ISFL, GCF, dan REDD+ secara fundamental mengasumsikan bahwa pemerintah daerah memiliki kapasitas penegakan hukum lingkungan dan tata ruang di wilayahnya. Tanpa kapasitas itu, pembayaran berbasis kinerja menjadi pembayaran tanpa kinerja. Realitas Jambi: PETI Merangin 16.072 hektare, dan dalam laporan terbaru Polda Jambi pada Mei 2026, pemodal/cukong PETI di Pangkalan Jambu masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang. Pemilik alat berat — yang investasinya mencapai miliaran rupiah per ekskavator — belum tersentuh hukum. Sementara di Bungo, guru dan siswa SMAN 8 berdemo karena tambang ilegal beroperasi 10–15 meter dari gedung sekolah. Bila aparat negara tidak mampu menutup tambang yang beroperasi di halaman sekolah, bagaimana seharusnya kita memahami klaim “pengelolaan hutan lestari” di KPH yang lebih jauh dari pengawasan publik? Skema pembayaran karbon hanya bekerja sebaik infrastruktur penegakan hukumnya — dan di Jambi, infrastruktur itu sedang diuji.

Yang sebenarnya menarik dari capaian Rp 75,7 miliar ini adalah ia menunjukkan dua hal sekaligus: birokrasi Jambi mampu memenuhi syarat administratif World Bank (capaian sah, tidak boleh diremehkan), tetapi tata kelola lapangan Jambi belum mampu menyelesaikan tekanan ekstraktif (kontradiksi struktural). Pembayaran berbasis kinerja yang berhasil di tingkat dokumen tidak otomatis berarti berhasil di tingkat ekosistem. Bila Pemprov Jambi serius dengan klaim “ekonomi hijau bukan lagi jargon”, langkah berikutnya bukan pengumuman closing meeting yang lebih banyak — melainkan pengumuman penindakan terhadap pemodal PETI yang sudah teridentifikasi DPO sejak 2026, revisi baseline emisi yang memasukkan deforestasi PETI, dan integrasi target BioCF-ISFL dengan kebijakan tata ruang serta penegakan hukum lingkungan yang nyata. Tanpa tiga langkah itu, Rp 75,7 miliar adalah pembayaran yang sah — tapi yang ironis: ia membayar perlindungan hutan di provinsi yang sedang kalah melawan jaringan tambang ilegal di kabupaten-kabupatennya sendiri.

Bagi pembaca yang ingin memahami sejauh mana Indonesia siap menjadi pemain serius di pasar karbon global — sebuah pasar yang diperkirakan mencapai USD 100 miliar per tahun pada 2030 — kasus Jambi adalah cerminan kecil yang substansial. Skema pembayaran karbon dirancang oleh ekonom yang mengasumsikan negara dengan kapasitas teritorial yang stabil. Dalam praktik di Indonesia, kapasitas itu sering dipertanyakan oleh aktivitas ekstraktif paralel — emas ilegal, pembalakan, tambang batu bara di kawasan kaya karbon. Bila Pemprov Jambi mau capaian Rp 75,7 miliar ini lebih dari sekadar prestasi administratif, mereka harus berhadapan dengan paradoks intinya: kita tidak bisa menjual karbon sambil membiarkan hutan ditambang. Itu pekerjaan yang lebih sulit dari menyelesaikan closing meeting, dan jauh lebih penting dari pengumuman reimbursement.

Sumber: JambiLINK.id (4 Mei 2026); data PETI Jambi dari KKI Warsi via Mongabay (April 2024) dan JambiLINK.id; pengakuan Gubernur Jambi tentang subsidi BBM untuk PETI (Maret 2026); penindakan Polda Jambi di Merangin (April–Mei 2026); kontroversi PLTA Kerinci Merangin Hidro dari ANTARA Jambi (Juli 2025) dan PT KMH; aksi protes guru-siswa SMAN 8 Bungo (Mei 2026).

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Populer

Baja “Ingat Bentuk” untuk Beton: Kapan Tahan, Kapan Rentan

Pusat Riset Metalurgi BRIN merampungkan pengujian ketahanan korosi shape memory alloy steel — baja yang bisa "mengingat" dan kembali...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img