Kebijakan ekspor satu pintu komoditas nikel olahan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mendapat kritik keras dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Masalahnya bukan soal prinsip pengawasan devisa, melainkan soal presisi: produk yang dijadikan objek kebijakan — feronikel (FeNi) — adalah justru produk yang paling sedikit diekspor Indonesia. Sementara produk yang mendominasi ekspor nikel Indonesia secara absolut, yaitu nickel pig iron (NPI), hingga kini belum jelas apakah masuk atau tidak dalam cakupan aturan tersebut.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy mengatakan, jika pemerintah menggunakan definisi teknis standar bahwa feronikel adalah produk olahan dengan kadar nikel di atas 15%, maka kebijakan DSI untuk komoditas FeNi akan salah sasaran. “Bisa dipastikan sebagian besar produk olahan nikel yang dihasilkan di Indonesia saat ini bukan sebagai feronikel, melainkan nickel pig iron. Penyebabnya, kadar kandungan nikel pada mayoritas produksi kita berkisar antara 8%—12%,” kata Sudirman saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Data dari Kementerian Perdagangan yang dikutip Perhapi memperjelas skala ketimpangan ini. Selama periode Januari—Juli 2025, volume ekspor NPI mencapai 6.628.389 ton, sementara FeNi hanya 37.006 ton pada periode yang sama — selisih sekitar 179 kali lipat. Perbedaan volume ini bukan anomali sesaat, melainkan mencerminkan struktur industri nikel Indonesia yang sejak awal didominasi oleh smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan produk keluaran berkadar nikel rendah hingga menengah.
Beda HS Code, Beda Rezim
Kerumitan kebijakan ini juga berdimensi teknis-legal. Feronikel dan NPI menggunakan kode harmonized system (HS Code) yang berbeda secara internasional: feronikel dikategorikan di bawah HS 7202.60, sedangkan NPI masuk ke dalam HS 7201. “Pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua produk nikel di bawah payung kata feronikel,” tegas Sudirman.
Kerancuan ini, menurut Perhapi, berpotensi menempatkan volume ekspor nikel terbesar Indonesia — yaitu NPI — dalam area abu-abu hukum. “Jika aturan ini dipaksakan tanpa kejelasan definisi,” kata Sudirman, maka NPI justru berisiko tersangkut ketidakpastian kepabeanan yang tidak perlu.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyampaikan kekhawatiran serupa. Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan industri masih menunggu kepastian pemerintah mengenai cakupan komoditas yang wajib diekspor melalui DSI — apakah hanya FeNi atau turut mencakup NPI. “Sejak lama memang terdapat perbedaan interpretasi mengenai pengelompokan produk nikel di Indonesia, khususnya antara feronikel dan NPI,” kata Arif dalam pernyataan terpisah. Menurutnya, mayoritas produk NPI Indonesia memiliki kadar nikel sekitar 10%—12%, sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan FeNi yang kadar nikelnya berada di atas 15%.
Dari sisi regulasi, dokumen materi Kementerian Perdagangan yang beredar mendefinisikan “feronikel” dalam kebijakan DSI secara jauh lebih luas dari standar teknis: mencakup produk dalam bentuk bongkahan (lumps) dan batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni, hingga sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni. Definisi ini, jika diterapkan konsisten, secara substansial akan menjangkau sebagian besar produk yang selama ini dipasarkan sebagai NPI.
Smelter Masif, Kepastian Minim
Di balik perdebatan definisi ini terdapat realitas industri yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), saat ini terdapat sekitar 45—50 smelter pirometalurgi yang sudah aktif beroperasi penuh di Indonesia. Mayoritas terpusat di tiga kawasan industri besar: Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah; Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara; dan Obsidian Stainless Steel (OSS) di Konawe, Sulawesi Tenggara. Apabila seluruh proyek yang masih dalam konstruksi dan tahap perencanaan ikut dihitung, total proyek smelter pirometalurgi mencapai sekitar 120 unit.
Investasi yang telah tertanam di ekosistem ini sangat besar. Kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun. Sementara itu, produksi feronikel Indonesia pada tahun lalu mencapai 579.430 ton dengan target tahun ini sebesar 540.400 ton, berdasarkan catatan Kementerian ESDM.
Sudirman mengingatkan bahwa perubahan regulasi yang cepat tanpa pelibatan industri akan dibaca sebagai sinyal negatif oleh pasar. “Investor dan pasar akan merespon kondisi ini sebagai iklim investasi di Indonesia yang kurang kondusif, karena perubahan regulasi yang sangat cepat dan tumpang tindih, serta transparansi dan pelibatan masyarakat yang minim,” ungkapnya.
Kebijakan yang Mendahului Arsitekturnya
Kontroversi kebijakan DSI untuk segmen feronikel mengungkap sebuah pola yang berulang dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia: regulasi besar diluncurkan dalam tenggat yang ketat, sementara detail teknis yang menentukan — dalam hal ini, definisi komoditas dan HS Code yang akan dikenakan kewajiban — dibiarkan mengambang.
Kebijakan ekspor satu pintu per se memiliki tujuan yang sah: mengamankan devisa, menekan kecurangan data ekspor, dan memperkuat kendali negara atas sumber daya strategis. Namun efektivitas tujuan-tujuan itu sepenuhnya bergantung pada ketepatan sasaran regulasinya. Ketika produk yang mendominasi ekspor — NPI, dengan volume 179 kali lipat lebih besar dari FeNi — justru tidak tercakup secara eksplisit, atau bila tercakup pun tanpa kejelasan definisi hukum, maka kebijakan tersebut berisiko menjadi formalitas administratif yang tidak menjawab tujuan substantifnya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah konteksnya: industri smelter RKEF Indonesia tengah menghadapi tekanan berlapis — penurunan harga nikel global, bea masuk antidumping produk baja nirkarat di China, dan kelebihan kapasitas produksi. Dalam kondisi ini, ketidakpastian regulasi bukan hanya persoalan birokratis, melainkan variabel yang langsung memengaruhi keputusan investasi. Investor yang tengah mempertimbangkan smelter tahap konstruksi, atau mitra dagang yang sedang menegosiasikan kontrak jangka panjang, akan menghitung regulatory risk ini sebagai bagian dari kalkulasi bisnis mereka.
Arif Perdana Kusumah dari FINI merumuskannya dengan tepat: “Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional.” Kalimat ini, ringkas sebagaimana adanya, sebetulnya adalah permintaan yang tidak berlebihan: agar negara tahu persis apa yang sedang diaturnya.
Sumber: Bloomberg Technoz, 2 Juni 2026

