Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan kepada Bisnis.com pada Selasa, 5 Mei 2026, bahwa DEN memposisikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai “kuda hitam” dalam upaya Indonesia mencapai kedaulatan energi dan target Net Zero Emission (NZE) 2060. Sripeni menilai PLTN bersama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi dua kandidat paling berpotensi untuk menentukan keberhasilan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) nasional. PLTS didorong dengan target ambisius 100 gigawatt (GW) sebagai tulang punggung transisi, dengan kunci percepatan terletak pada teknologi penyimpanan energi yang murah dan efisien.
Posisi DEN terhadap nuklir didasarkan pada karakteristiknya sebagai pembangkit skala besar yang stabil — yang tidak dapat dipenuhi oleh sumber EBT lain yang bersifat intermittent dalam waktu singkat. Pemerintah saat ini mempertimbangkan pendekatan bertahap, termasuk membuka opsi reaktor modular kecil (SMR) dengan kapasitas di bawah 600 MW sebagai langkah awal, sambil menyiapkan proyek pembangkit konvensional skala besar. Selain dua “kuda hitam” ini, DEN juga mendorong Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), namun memposisikannya sebagai solusi pengelolaan sampah dengan energi hanya sebagai by-product.
Sripeni menekankan bahwa keberhasilan proyek-proyek EBT, termasuk PLTN, sangat bergantung pada kepastian regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang masih mandek di parlemen. Salah satu isu yang masih diperdebatkan adalah skema power wheeling — pemanfaatan jaringan listrik bersama oleh swasta — yang dianggap penting untuk mengatasi mismatch lokasi sumber EBT dengan pusat permintaan listrik. Tantangan PLTN sendiri masih serius, mulai dari kesiapan SDM, infrastruktur, hingga penerimaan masyarakat.
Setiap kali pejabat DEN berbicara tentang transisi energi Indonesia, headline yang muncul di media adalah teknologinya: nuklir, panel surya, biomassa. Yang luput adalah infrastruktur regulasinya — yang sebenarnya menentukan apakah teknologi-teknologi tersebut bisa benar-benar dibangun. Wawancara Sripeni Inten Cahyani dengan Bisnis.com adalah contoh sempurna dari pola ini. Berita memilih “kuda hitam” sebagai headline. Tapi pernyataan paling penting dari wawancara itu sebenarnya disampaikan Sripeni di akhir, hampir sebagai catatan tambahan: bahwa keberhasilan seluruh proyek EBT tergantung pada RUU EBT yang masih mandek, dan power wheeling yang masih diperdebatkan. Itu kalimat yang seharusnya menjadi judul.
Pertama, mari pahami kenapa power wheeling adalah persoalan yang menjepit transisi energi Indonesia setiap hari. Power wheeling adalah skema yang memungkinkan listrik dari pembangkit milik swasta dialirkan melalui jaringan transmisi PLN ke pembeli yang lokasinya jauh dari pembangkit. Tanpa skema ini, perusahaan yang ingin membangun PLTS skala besar di NTT — provinsi dengan iradiasi matahari terbaik di Indonesia — tidak bisa menjual listriknya ke pabrik tekstil di Jawa Tengah yang membutuhkannya. Mereka hanya bisa menjual ke PLN dengan harga yang ditetapkan PLN, atau membangun pembangkit kecil untuk konsumsi sendiri. Hasilnya: investor besar enggan masuk ke lokasi geografis yang sebenarnya optimal untuk EBT, dan transisi energi Indonesia stagnan di tingkat pemasangan kecil-kecilan. Ironisnya, Indonesia adalah salah satu negara terakhir di Asia Tenggara yang belum mengatur power wheeling secara jelas. Filipina sudah mengaturnya sejak 2001 (lewat EPIRA Act), Vietnam sejak 2023 (lewat skema Direct Power Purchase Agreement), Thailand secara terbatas sejak 2022. Indonesia masih memperdebatkannya.
Kedua, “diperdebatkan” itu sendiri adalah eufemisme. Yang sebenarnya terjadi: PLN sebagai pemegang monopoli transmisi tidak ingin kehilangan kontrol, sementara pelaku industri swasta menginginkan akses langsung ke pembeli untuk meningkatkan keekonomian proyek EBT. RUU EBT yang sudah berada di DPR sejak 2020 — enam tahun mandek — adalah panggung di mana perdebatan ini terjadi tanpa keputusan. Setiap tahun yang berlalu tanpa kepastian regulasi power wheeling adalah tahun di mana investor EBT memilih untuk menunggu atau pergi ke negara lain dengan regulasi yang lebih jelas. Ketika Sripeni mengatakan “EBT itu selalu mismatch antara supply and demand” — itu pengakuan publik bahwa sistem listrik Indonesia memiliki cacat struktural yang menghalangi transisi energi. Tapi pengakuan itu tidak diikuti dengan pertanyaan investigatif dari media: kenapa enam tahun belum ada keputusan? Siapa yang menahan? Kepentingan siapa yang menang? Itu adalah jurnalisme yang seharusnya mengikuti pengakuan seperti ini.
Ketiga, mari hadapkan janji 100 GW PLTS dengan kapasitas regulasi yang ada. Sripeni menyebut target 100 GW PLTS sebagai tulang punggung transisi. Mari bandingkan dengan tiga angka resmi lain yang berasal dari pemerintah Indonesia sendiri di dua tahun terakhir:
- RUPTL PLN 2025–2034 (ESDM, Mei 2025): target tambahan PLTS skala besar selama satu dekade adalah 17,1 GW.
- Proyek Strategis Nasional (sebelumnya): target PLTS Atap 3,6 GW pada 2025 — yang gagal dicapai, karena per April 2026 baru 1,3 GW.
- Bauran EBT dalam Kebijakan Energi Nasional: target 23% pada 2025 — yang juga gagal, dengan capaian baru sekitar 13,1%.
Sekarang kita punya angka 100 GW PLTS dari DEN. Tidak jelas dari mana angka ini diambil, untuk horizon waktu kapan, dengan asumsi pertumbuhan apa, dan dengan asumsi power wheeling sudah disahkan atau belum. Tidak satu pun dari empat pertanyaan dasar ini dijawab dalam berita, karena tidak ada wartawan yang bertanya. Pelaku industri yang membaca rilis ini — investor EBT, asosiasi pengembang surya, perbankan hijau — tidak punya pegangan: angka mana yang dipakai pemerintah? Angka mana yang jadi dasar pengambilan keputusan investasi? Bila DEN dan ESDM sendiri tidak konsisten, bagaimana investor swasta diharapkan membuat keputusan modal jangka panjang?
Keempat, fragmentasi kebijakan energi Indonesia mempunyai biaya yang terukur. Indonesia memiliki minimal lima lembaga yang berbicara tentang transisi energi dengan otoritas berbeda: DEN (yang merancang Kebijakan Energi Nasional), Kementerian ESDM (yang menerbitkan RUPTL dan permen-permen teknis), PLN (yang menjalankan transmisi dan mengontrol off-take), BAPPENAS (yang menyusun RPJMN), dan Komisi VII DPR (yang menyetujui anggaran dan undang-undang). Dalam praktik, kelima lembaga ini sering mengeluarkan angka yang berbeda — kadang berbeda berkali-kali lipat, seperti contoh 100 GW vs 17,1 GW di atas. Ini bukan masalah sepele. Setiap kali pelaku industri menyusun business case untuk proyek EBT, mereka harus mengasumsikan angka mana yang akan jadi dasar regulasi. Kalau salah pilih, proyek bisa berakhir tidak ekonomis ketika realitas regulasi berubah. Pengembang yang membangun PLTS di asumsi target 23% bauran 2025 mendapati realitas 13% — artinya permintaan listrik EBT lebih kecil dari yang direncanakan, dan beberapa proyek harus dijual rugi atau dibatalkan. Fragmentasi ini, dalam jangka panjang, memahalkan biaya modal seluruh sektor EBT Indonesia karena investor menambahkan risk premium untuk ketidakpastian regulasi.
Kelima, bagaimana negara tetangga menyelesaikan masalah ini. Vietnam, yang lima tahun lalu masih jauh tertinggal dari Indonesia di EBT, kini memiliki kapasitas PLTS terpasang lebih dari 16 GW — hampir 6 kali lipat Indonesia. Salah satu kuncinya: regulasi Direct Power Purchase Agreement (DPPA) yang disahkan 2023 memungkinkan korporasi besar (terutama pabrik manufaktur ekspor) membeli listrik EBT langsung dari pembangkit swasta. Pabrik Samsung di Vietnam yang ingin memenuhi target karbon korporatnya bisa membeli listrik dari PLTS skala utilitas di selatan Vietnam, tanpa harus melewati monopoli grid. Ini menarik investor PLTS dengan modal swasta, dan menarik investor manufaktur yang butuh listrik bersih. Indonesia hari ini, dengan pabrik-pabrik tekstil dan elektronik yang memiliki target karbon korporat dari pembeli mereka di Eropa dan Jepang, menghadapi risiko: kalau power wheeling tidak segera diatur, pabrik-pabrik ini akan pindah ke Vietnam atau Thailand. Bukan karena Indonesia kekurangan matahari — kita punya lebih banyak iradiasi dari Vietnam — tapi karena infrastruktur regulasinya lebih lambat.
Yang sebenarnya disampaikan Sripeni di wawancara itu, bila dibaca dengan teliti, adalah pengakuan jujur dari seorang pejabat DEN: transisi energi Indonesia tersandera oleh dua persoalan regulasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dalam satu tahun bila ada kemauan politik — RUU EBT dan power wheeling. Tapi alih-alih membuat ini menjadi headline, baik DEN maupun media memilih cerita yang lebih menggugah secara retoris: nuklir sebagai “kuda hitam”, target 100 GW PLTS yang ambisius, SMR sebagai opsi masa depan. Cerita yang lebih membosankan — tentang regulasi listrik yang macet, monopoli transmisi, dan undang-undang yang tidak kunjung disahkan — adalah cerita yang sebenarnya menentukan apakah Indonesia akan lepas dari batu bara dalam dua dekade ke depan.
Bagi pembaca Bisnis.com — yang sebagian besar adalah pelaku industri, investor, dan pengambil keputusan — pertanyaan paling berharga yang bisa diajukan setelah membaca wawancara DEN ini bukan “apakah nuklir akan jadi kuda hitam?” Pertanyaan yang lebih berharga adalah: kapan RUU EBT akan disahkan, apa skema power wheeling final yang akan diatur, dan target 100 GW PLTS itu untuk tahun berapa dengan asumsi apa? Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, semua diskusi tentang teknologi pembangkit — nuklir, surya, sampah — adalah percakapan yang terjadi di lantai dua sementara fondasinya belum dipasang.
Sumber: Bisnis.com (5 Mei 2026), wawancara dengan Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani; data target PLTS dari RUPTL PLN 2025–2034 (ESDM); kajian implementasi EBT dari Reforminer Institute (April 2025); perbandingan kebijakan power wheeling regional dari Vietnam Decree 80/2024/ND-CP dan Filipina EPIRA Act 2001.

